Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan, Cinta Mega akhirnya harus menerima bahwa dirinya dicopot sebagai anggota DPRD DKI Jakarta buntut dari perbuatannya yang bermain game saat hadir dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Kamis (20/07/2023) lalu.
Video Cinta Mega yang sibuk bermain game di tengah rapat pun viral di media sosial dan mendapat respons negatif dari banyak warganet. Hal ini pun akhirnya membuat PDI Perjuangan memutuskan untuk mencopot Cinta Mega karena dianggap melanggar kode etik rapat.
"Rapat pleno tadi sudah dilaksanakan, karena segala keputusan kami putuskan melalui rapat pleno ini. Selesai rapat pleno, kami memutuskan untuk memberikan sanksi berupa PAW kepada yang bersangkutan (Cinta Mega)," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) PDI-P DKI Jakarta Ady Wijaya saat ditemui pada Kamis, (27/07/2023) kemarin.
Lalu, apa arti sanksi PAW yang dijatuhkan kepada Cinta Mega?
Menyandur dari situs KPU Pusat, PAW adalah salah satu proses yang dilakukan untuk menggantikan anggota dewan yang diberhentikan dalam waktu yang sudah ditentukan dengan calon anggota dewan yang mendapatkan suara dari parpol tepat di bawah anggota dewan yang akan digantikan.
Nama anggota dewan yang akan menggantikan diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) yang sudah disiapkan sejak pengumuman anggota dewan terpilih. PAW ini pun berlaku untuk DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Ada beberapa alasan PAW dapat dilakukan, yaitu :
1. Anggota meninggal dunia
2. Anggota mengundurkan diri atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan.
Namun, PAW ini sendiri tidak bisa dilakukan jika masa jabatan anggota dewan yang akan digantikan kurang dari 6 bulan lagi.
Kasus pencopotan Cinta Mega pun membuat pihak DPRD DKI Jakarta harus menyerahkan nama calon pengganti Cinta Mega ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu sebelum akhirnya pengganti Cinta Mega ditetapkan.
Baca Juga: Bakal Dicopot PDIP, KPU DKI Belum Terima Surat Permohonan PAW Cinta Mega
Sebelum menyerahkan nama calon pengganti, pihak DPRD pun harus menyerahkan berkas-berkas calon pengganti ke KPU terlebih dahulu untuk bisa diverifikasi sebelum nama calon pengganti ditetapkan oleh KPU dan diperbolehkan untuk diserahkan ke pimpinan DPRD.
Dalam kasus ini, sisa masa jabatan Cinta Mega pun masih lebih dari 6 bulan sehingga PAW tetap bisa dilaksanakan.
PAW ini pun juga bisa dilaksanakan jika seorang anggota dewan mengundurkan diri karena terpilih sebagai kepala daerah.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Bakal Dicopot PDIP, KPU DKI Belum Terima Surat Permohonan PAW Cinta Mega
-
Kapok Punya Kader Main Game Judi Slot, PDIP Tak Calonkan Cinta Mega Sebagai Caleg di Pileg 2024
-
Lagi Disorot Gegara Diduga Main Judi Slot Saat Rapat, PDIP Sebut Cinta Mega Tak Nyaleg Lagi di 2024
-
Diduga Main Judi Slot saat Rapat Paripurna DPRD DKI, PDIP Tentukan Nasib Cinta Mega Jumat Besok
-
Demi Pencitraan, Formappi Yakin PDIP Copot Cinta Mega Bukan Hanya Karena Main Judi Slot
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah