Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan, Cinta Mega akhirnya harus menerima bahwa dirinya dicopot sebagai anggota DPRD DKI Jakarta buntut dari perbuatannya yang bermain game saat hadir dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Kamis (20/07/2023) lalu.
Video Cinta Mega yang sibuk bermain game di tengah rapat pun viral di media sosial dan mendapat respons negatif dari banyak warganet. Hal ini pun akhirnya membuat PDI Perjuangan memutuskan untuk mencopot Cinta Mega karena dianggap melanggar kode etik rapat.
"Rapat pleno tadi sudah dilaksanakan, karena segala keputusan kami putuskan melalui rapat pleno ini. Selesai rapat pleno, kami memutuskan untuk memberikan sanksi berupa PAW kepada yang bersangkutan (Cinta Mega)," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) PDI-P DKI Jakarta Ady Wijaya saat ditemui pada Kamis, (27/07/2023) kemarin.
Lalu, apa arti sanksi PAW yang dijatuhkan kepada Cinta Mega?
Menyandur dari situs KPU Pusat, PAW adalah salah satu proses yang dilakukan untuk menggantikan anggota dewan yang diberhentikan dalam waktu yang sudah ditentukan dengan calon anggota dewan yang mendapatkan suara dari parpol tepat di bawah anggota dewan yang akan digantikan.
Nama anggota dewan yang akan menggantikan diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) yang sudah disiapkan sejak pengumuman anggota dewan terpilih. PAW ini pun berlaku untuk DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Ada beberapa alasan PAW dapat dilakukan, yaitu :
1. Anggota meninggal dunia
2. Anggota mengundurkan diri atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan.
Namun, PAW ini sendiri tidak bisa dilakukan jika masa jabatan anggota dewan yang akan digantikan kurang dari 6 bulan lagi.
Kasus pencopotan Cinta Mega pun membuat pihak DPRD DKI Jakarta harus menyerahkan nama calon pengganti Cinta Mega ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu sebelum akhirnya pengganti Cinta Mega ditetapkan.
Baca Juga: Bakal Dicopot PDIP, KPU DKI Belum Terima Surat Permohonan PAW Cinta Mega
Sebelum menyerahkan nama calon pengganti, pihak DPRD pun harus menyerahkan berkas-berkas calon pengganti ke KPU terlebih dahulu untuk bisa diverifikasi sebelum nama calon pengganti ditetapkan oleh KPU dan diperbolehkan untuk diserahkan ke pimpinan DPRD.
Dalam kasus ini, sisa masa jabatan Cinta Mega pun masih lebih dari 6 bulan sehingga PAW tetap bisa dilaksanakan.
PAW ini pun juga bisa dilaksanakan jika seorang anggota dewan mengundurkan diri karena terpilih sebagai kepala daerah.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Bakal Dicopot PDIP, KPU DKI Belum Terima Surat Permohonan PAW Cinta Mega
-
Kapok Punya Kader Main Game Judi Slot, PDIP Tak Calonkan Cinta Mega Sebagai Caleg di Pileg 2024
-
Lagi Disorot Gegara Diduga Main Judi Slot Saat Rapat, PDIP Sebut Cinta Mega Tak Nyaleg Lagi di 2024
-
Diduga Main Judi Slot saat Rapat Paripurna DPRD DKI, PDIP Tentukan Nasib Cinta Mega Jumat Besok
-
Demi Pencitraan, Formappi Yakin PDIP Copot Cinta Mega Bukan Hanya Karena Main Judi Slot
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Jakarta Siaga Banjir, Pramono Anung Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 1 Februari 2026
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV
-
Sudirman Said Luncurkan Pusat Studi Keberlanjutan UHN untuk Jawab Tantangan Krisis Iklim
-
Skandal Kuota Haji, Staf Asrama Haji Bekasi Diperiksa KPK
-
Viral Pemotor Merokok Pukul Penegur di Palmerah, Pelaku Catut Nama Polisi
-
Peluang Emas Lulusan SMK: Perusahaan Raksasa Rusia Tawarkan Gaji Rp43 Juta, Pemerintah RI Buka Jalan