Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengusulkan dua opsi untuk mengatasi kemacetan saat jam masuk dan pulang kerja di lingkungan pemerintahan. Salah satunya adalah dengan pembagian jam masuk kerja menjadi dua tahap, yakni pukul 07.30 WIB dan pukul 09.30 WIB.
Selain itu, Heru juga mengkaji kemungkinan memberlakukan fleksibilitas jam masuk selama 90 menit. Artinya, pegawai diberi kebebasan memulai kerja dengan selisih 90 menit dari jam masuk yang ditetapkan, namun juga harus pulang lebih lambat.
"Terkait pemda, sesuai laporan Kepala Badan Kepegawaian, MenPAN-RB itu akan memberikan penerapan contoh awal di Pemda DKI yang fleksibilitas jam kerja 90 menit. Artinya, kalau masuk 07.30 WIB, ya diberikan fleksibilitas 90 menit tapi dia akan nambah sore harinya," kata Heru saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).
"Nanti saya akan rapat tersendiri lagi, ASN bisa dibagi dua menurut saya. Bisa 07.30 WIB, bisa masuk 09.30 WIB," sambung dia.
Menurut Heru, Kementerian PAN-RB akan memberikan contoh awal penerapan fleksibilitas jam kerja selama 90 menit di Pemda DKI Jakarta. Jika pegawai masuk pukul 07.30 WIB, mereka bisa pulang pukul 16.30 WIB. Namun, jika masuk pukul 09.30 WIB, mereka akan pulang pukul 18.30 WIB.
Heru akan mengadakan rapat untuk mencari kesepakatan dan mendata setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dapat menerapkan sistem pembagian jam kerja tanpa mengganggu pelayanan publik.
Pengaturan jam masuk kerja akan diuji coba terlebih dahulu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, karena wilayahnya cukup besar sehingga efektivitas dari sistem baru tersebut dapat dievaluasi. Diharapkan dengan langkah ini, kemacetan saat jam masuk dan pulang kerja dapat diurai dengan lebih baik.
Berita Terkait
-
Heru Budi Cabut KJP Dua Pelajar yang Ikut Tawuran di Johar Baru
-
Diminta Heru Budi Audit Proyek JIS, BPKP Sebut Belum Ada Permintaan Resmi
-
Tegaskan Tak Bakal Terlibat Politik Praktis, Heru Budi: Saya Ini ASN, Gak Ngerti Gitu-gituan...
-
Pj Gubernur DKI: Siswa Kedapatan Tawuran, KJP Dicabut
-
Bukan Atur Jam Kerja, Ini Langkah yang Dinilai Lebih Efektif Kurangi Kemacetan di Jakarta
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform