Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus, Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha, meminta Ketua KPK Firli Bahuri dan para pimpinan lainnya untuk bertanggungjawab atas kontroversi penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Sebagaimana diketahui, usai penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI dan Panglima TNI. Tanak menyebut ada kekhilafan penyelidik KPK dalam penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka.
Menurut Praswad, penetapan tersangka tidak serta merta dilakukan penyelidik atau penyidik, melainkan meminta persetujuan para pimpinan KPK.
"Penyelidik KPK bertindak atas perintah dan atas nama pimpinan KPK, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup WAJIB melaporkan kepada Pimpinan KPK untuk selanjutnya di tetapkan tersangka atau tidak. Penetapan tersangka sepenuhnya adalah kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik, atau penyidik KPK," kata Praswad lewat keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (29/7/2023).
Atas hal tersebut, Praswad menegaskan pimpinan KPK tidak bisa menyalahkan penyelidik. Mereka para pimpinan harus bertanggung jawab.
"Pimpinan KPK seharusnya bertangungjawab tidak boleh cuci tangan seolah-olah ini adalah pekerjaan tim penyelidik semata. Pasal 39 ayat 2 UU KPK menekankan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh tim KPK adalah atas perintah pimpinan KPK," kata dia.
"Penyelidik dan Penyidik telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara ini. Jangan sampai ketika ada persoalan kesalahan dilimpahkan kepada para pegawai dan pimpinan hanya mau ketika ada prestasi," sambungnya.
Selain itu, para pimpinan juga diminta untuk harus bertanggungjawab secara etik atas kontroversi yang ditimbulkan.
"Hal tersebut mengingat, Pimpinan KPK merupakan pihak yang bertanggungjawab dan mengendalikan seluruh perkara yang ada di KPK. Kesalahan atau ketidak cermatan Pimpinan KPK tidak boleh terjadi didalam proses Pro Yustisia (penanganan perkara), karena berpotensi masuk di dalam penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej Irit Bicara: Enggak Ada Apa-Apa...
Johanis Tanak Minta Maaf
Johanis Tanak usai bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung menyampaikan permohonan maaf ke TNI dan Panglima TNI.
Henri dijadikan tersangka, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada Afri dan sejumlah orang lainya pada Selasa (25/7/2023).
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak.
Tanak menyinggung soal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 soal pokok-pokok peradilan. Di dalamnya ada empat peradilan, umum, militer, tata usaha negara, dan agama.
"Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," kata Tanak.
Berita Terkait
-
Ini Sederet Kontroversi Ferdian Paleka, Terbaru Diciduk Polisi Gegara Promosi Judi Online
-
Breaking News! Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jamban Mewah di Bekasi Masuk Tahap Sidik KPK
-
Petinggi KPK dan TNI Disorot Publik Usai Intervensi Penetapan Tersangka Kabasarnas
-
Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej Irit Bicara: Enggak Ada Apa-Apa...
-
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu Dikabarkan Mundur, Setelah Johanis Tanak Minta Maaf ke TNI
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah