Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka utama dugaan kasus suap proyek di Basarnas.
Alih-alih langsung mengadili Henri, KPK justru disambut dengan sebuah batu sandungan yakni pernyataan sikap dari TNI.
TNI menyayangkan gegara KPK menyalahi prosedur perundang-undangan militer kala menetapkan Henri sebagai tersangka.
KPK tak mampu berkelit dan pada akhirnya petinggi lembaga antirasuah itu meminta maaf kepada TNI atas khilaf mereka menyatakan Henri sebagai tersangka korupsi.
KPK temukan dugaan praktik kotor Kabasarnas dengan vendor swasta
KPK melancarkan operasi tangkap tangan atau OTT usai mengendus dugaan praktik kotor di lingkup petinggi Basarnas. OTT tersebut digelar pada Rabu (26/7/2023).
Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas dituding memuluskan beberapa perusahaan swasta untuk menjadi pemenang tender proyek.
Adapun beberapa pihak swasta tersebut yakni Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.
Henri tak sendirian dalam kasus tersebut, sebab ia mempercayakan tangan kanannya Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.
Baca Juga: Panglima Buka Suara Soal Polemik Basarnas: Kita Harus Mawas Diri
Henri diduga bersekongkol dengan Afri untuk memuluskan beberapa perusahaan tersebut agar menjadi tender untuk proyek yakni:
1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, nilai kontrak Rp 9,9 miliar
2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment, nilai kontrak Rp17,4 miliar
3. Pengadaan ROV untuk Kapal Negara (KN) SAR Ganesha (multiyears 2023-2024), nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
TNI bawa pasukan sambangi kantor KPK: Nyatakan keberatan
KPK selangkah lagi mengadili Henri atas dugaan kasus tersebut. Namun, TNI berkata lain dan langsung 'bawa pasukan' ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023) untuk menyatakan keberatan.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI atau Danpuspom Marsda TNI Agung Handoko menegaskan bahwa KPK telah salah langkah dan minim koordinasi dengan TNI.
Agung menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga sipil tak boleh mengadili Henri maupun Afri yang merupakan anggota aktif TNI.
Berita Terkait
- 
            
              Panglima Buka Suara Soal Polemik Basarnas: Kita Harus Mawas Diri
 - 
            
              Abu-Abu Status Kabasarnas: Jabatan Sipil, Tapi Harus Diadili Secara Militer
 - 
            
              Soal Polemik Kasus Suap Basarnas, Mahfud MD: Harus Dituntaskan Di Pengadilan Militer
 - 
            
              Dinilai Dungu, Banjir Kritik Petinggi KPK Salahkan Penyidik soal Penetapan Tersangka Kabasarnas
 - 
            
              Respons Panglima TNI Soal Peristiwa Di Basarnas, Ingatkan Anak Buah Tetap Solid
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM