"Kemarin kita sudah ketemu bapaknya itu anak. Pihak keluarganya menyampaikan sudah maafkan (pelaku), tetapi proses hukum tetap jalan," jelas Fakhruddin.
Fakhruddin menyayangkan perbuatan kasar yang diakukan MR pada anak di bawah umur tersebut. Disebutkan bahwa MR telah menjabat selama 4 bulan sebagai Wakil Direktur di RSU Bahagia Makassar.
Pengakuan Ayah Sang Balita
Agung, ayah sang balita, mengungkap penganiayaan terjadi karena MR emosi karena diganggu oleh anaknya ketika bermain catur. Dia menceritakan kejadian itu berawal ketika sang anak tidak sengaja menyentuh papan catur MR.
Susunan catur MR pun terhambur. MR naik pitam dan spontan melayangkan tamparan ke arah kepala anak Agung. Pada saat itu, Agung mengaku meminta maaf kepada MR.
Namun, MR tetap emosi dan terus membentak dirinya. Padahal, ia juga sudah berusaha memperbaiki susunan catur yang dihamburkan sang anak.
"Awalnya anak saya sentuh meja catur, langsung ditampar hingga ke lantai, pas jatuh saya minta maaf. Saya perbaiki catur, tapi ini bapak membentak terus, sembarangan dia bilang segala macam," ucap Agung.
Agung yang juga pemilik warkop itu mengaku MR memang pengunjung yang kerap datang di warkop miliknya. Ia juga mengetahui bahwa pelaku merupakan pegawai rumah sakit Bahagia.
MR Ancam Ayah Sang Balita
Baca Juga: Detik-detik Warga Selamatkan Wanita Pekerja Kebun Sawit di Ketapang yang Diterkam Buaya
Selain itu Agung mengaku sempat mendapat ancaman dari MR. Dia menjelaskan awalnya ditelpon MR setelah video pemukulan anaknya itu viral di media.
"Pertama dia (MR) telpon pagi-pagi. Dia lihat itu video (penganiayaannya) beredar. Dia bilang, 'Eh jangan kau edit-edit itu video'," ucap Agung.
Setelah itu MR justru mengancam ayah koban bahwa ia akan melapor balik ke polisi. MR mengancam ayah balita itu akan dilapokan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Mendengar itu, Agung balas menantang balik. Ia mempersilakan MR melaporkan dirinya. Pasalnya, ia juga mengatakan akan melaporkan MR ke kepolisian karena melakukan penganiayaan terhadap anaknya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Detik-detik Warga Selamatkan Wanita Pekerja Kebun Sawit di Ketapang yang Diterkam Buaya
-
Kronologi Dokter Tampar Anak 3 Tahun di Warung Kopi Kota Makassar
-
PKK Sulsel Luncurkan Buku Resep Olahan Ikan untuk Balita
-
Viral! Remaja Putri Bawa Senjata Bikin Heboh, Diduga Santriwati Ponpes di Magetan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Gagal Penalti, Bhayangkara FC Ditahan PSM Makassar
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK