Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty diputuskan ditunda pada Senin (7/8/2023) pekan. Alasannya, saksi ahli yang bakal dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Mayjen Heri Wiranto batal bersaksi.
Awalnya, hakim bertanya ke jaksa berapa orang lagi saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan. Jaksa menjelaskan masih ada tiga sampai empat kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihaknya.
"Ya, baik sesuai sama yang disampaikan oleh Saudara Haris sama Fatia masalah kepastian, ya, jadi ini kira-kira berapa ahli yang mau diajukan?" tanya Hakim Ketua Cokroda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Mohon izin majelis, berkaitan dengan ahli pada ini kami pada prinsipnya kami jadwalin ahli dari pertahanan. Kami pada prinsipnya mohon jadwal untuk jaksa itu tiga atau empat kali," ujar jaksa.
Haris Azhar kemudian mengajukan supaya jaksa diberikan waktu tiga sampai empat kali sidang lagi dengan syarat setelah itu giliran pihaknya yang menghadirkan saksi atau ahli.
"Atau begini majelis, boleh nggak kalau saya tarik kesimpulan sementara. Pihak JPU minta tiga sampai empat kali sidang berapapun jumlah saksinya," ucap Haris.
"Bisa juga kalau begitu," timpal jaksa.
Usai mendengar tanggapan jaksa dan Haris Azhar, Hakim Cokorda memutuskan untuk menunda persidanyan pada 7 Agustus 2023.
"Kami minta supaya Saudara Minggu depan tanggal 7 ya kita lanjutkan sidang utk mendengarkan ahli dari Penuntut Umum. Dengan demikian sidang hari ini kami nyatakan selesai dan tutup," tutup Hakim Cokorda.
Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Kasus 'Lord' Luhut, Barang Bukti Video Diunduh Sebelum Laporan Polisi
Saksi Ahli Batal Diperiksa
Sebagai informasi, ahli pertahanan, Mayjen Heri Wiranto yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) batal bersaksi di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Senin (31/7/2023).
Heri sejatinya dijadwalkan hadir oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan kesaksian sebagai saksi ahli. Namun Heri tidak hadir dengan alasan sedang bertugas.
"Izin Yang Mulia, panggilan ahli sudah kami sampaikan namun pada hari ini ada informasi tidak dapat hadir karena sedang bertugas," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin.
Mendengar alasan jaksa, pengunjung sidang pun menyoraki.
"Huuu!," ujar salah satu pengunjung sidang.
Berita Terkait
-
Hakim Batuk-batuk Saat Sidang Kasus Lord Luhut, Haris Azhar: Minum Dulu Pak Hakim...
-
Jenderal TNI Bintang Dua Batal Bersaksi di Sidang Haris-Fatia Hari Ini, Pengunjung Riuh: Huuu Pecat Jaksa!
-
BB Video 'Lord Luhut' Diunduh Sebelum Laporan Polisi, Haris Azhar: Bukti Bohong!
-
Jaksa Tak Mau Buka Barang Bukti, Kubu Haris-Fatia Ragukan Keaslian File Video 'Lord Luhut'
-
Terungkap Fakta Baru Kasus 'Lord' Luhut, Barang Bukti Video Diunduh Sebelum Laporan Polisi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!