Suara.com - Kubu terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menilai barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ilegal.
Alasannya, dalam sidang lanjutan hari ini, Senin (24/7/2023), terungkap bahwa video berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' diunduh dan disimpan ke dalam flashdisk bermerek Sandisk sebelum penyidikan.
"Artinya apa? Segala bentuk pemeriksaan terhadap saksi dengan semua transkripnya, memakai file yang tidak dalam proses penyidikan," kata penasehat hukum Haris dan Fatia, Muhammad Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/7/2023).
Sebab, berdasarkan hasil analisis metadata pada flashdisk tersebut, diketahui bahwa video itu diunduh pada 29 Agustus 2021.
Artinya, proses mengunduh video itu dilakukan sebelum adanya laporan polisi tertanggal 22 September 2021. Kemudian, berita acara penyitaan dilakukan pada 20 Desember 2021.
"Rentang antara September sampai Desember, pemeriksaan di penyidikan dan semua bukti yang di ruang sidang tanpa didapat dengan proses yang sah," ujar Isnur.
"Artinya apa? Buktinya abal-abal, buktinya bohong. Berarti, penetapan tersangka Fatia Haris itu runtuh secara hukum acara pidana. Tidak bisa dipakai," tegas dia.
Dengan begitu, Isnur menganggap barang bukti berupa file dalam flashdisk tersebut tidak sah karena didapat dari proses yang ilegal.
"Jadi, polisi pemeriksa, penyidik, penyelidik itu penuh dengan bukti-bukti yang tidak legal, tandas dia.
Baca Juga: Jaksa Tak Mau Buka Barang Bukti, Kubu Haris-Fatia Ragukan Keaslian File Video 'Lord Luhut'
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jaksa Tak Mau Buka Barang Bukti, Kubu Haris-Fatia Ragukan Keaslian File Video 'Lord Luhut'
-
Tanggapi Pernyataan Luhut, AHY Benarkan Mungkin Ada Penjegelan Anies Baswedan untuk Pilpres 2024
-
Terungkap Fakta Baru Kasus 'Lord' Luhut, Barang Bukti Video Diunduh Sebelum Laporan Polisi
-
Tesla Lebih Pilih Malaysia Ketimbang RI, Menko Luhut: Saya Mau Ketemu Elon
-
Ahli Puslabfor Polri Ogah Buka Barang Bukti File di Sidang, Haris Azhar: Tinggal Colok ke Laptop, Susah Amat!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK