Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memaknai karangan bunga yang dikirimkan ke rumahnya bukan bentuk teror. Alex mendapatkan karangan bunga berisi kalimat 'selamat memasuki pekarangan tetangga', beberapa waktu setelah pengungkapan kasus dugaan korupsi di Basarnas.
"Saya anggap itu bukan suatu teror dan saya tidak menuduh siapa yang mengirimkan. Bisa saja masyarakat yang memang mendukung KPK. Saya tidak menuduh siapa-siapa. Itu pendapat pribadi saya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7/2023).
Alex mengaku setidaknya ada empat karangan bunga yang dikirimkan ke rumahnya. Dia memaknai karangan bunga itu sebagai dukungan kepadanya.
"Saya berterima kasih mendapatkan dukungan karena ucapannya kan selamat atas keberhasilan bapak Alexander Marwata memasuki pekarangan tetangga. Itu kan dukungan," ujarnya.
Alex berujar, sebagai orang yang memimpin konferensi pers pengungkapan kasus korupsi di Basarnas bukan secara pribadi melainkan sebagai representasi pimpinan KPK.
"Saya mewakili pimpinan karena saya tidak bicara sendiri, jadi kolegial. Saya sampaikan terima kasih atas dukungannya dan mudah-mudahan ke depan KPK bisa bekerja dengan baik," tuturnya.
Teror Karangan Bunga
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap adanya teror yang diterima pimpinan lembaga antikorupsi. Teror itu disampaikan lewat karangan bunga hingga pesan WhatsApp yang berisi ancaman.
"Ketika kami dalam beberapa hari ini sedang banyak mendapat tantangan dan ancaman/terror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke WA maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi," kata Ghufron.
Baca Juga: Pimpinan KPK Dapat Teror Karangan Bunga 'Dari Tetangga', Firli Bahuri Langsung Lapor Kapolri
Berdasarkan foto yang dikirimkan Ghufron kepada wartawan, karangan bunga tersebut dikirimkan ke Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Direktur Penyidikan, sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Kepada Alex, karangan bunga tersebut bertuliskan, 'Selamat atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga.'
Ucapan kalimat selamat yang sama juga dikirimkan ke Asep, 'Selamat atas Keberhasilan Bapak Asep Guntur Rahayu Memasuki Pekarangan Tetangga dari Tetangga.'
Dikatakan Ghufron karangan bunga tersebut dikirimkan ke rumah Alex dan Asep pada Jumat (28/7/2023) malam. Tidak diketahui siapa pihak yang mengirimkannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Gerak Cepat, Fraksi Gerindra DPR Nonaktifkan Rahayu Saraswati
-
Ini Isi Potongan Video yang Buat Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI
-
Peter F Gontha Bongkor Sosok Asli Purbaya Yudhi Sadewa: Bukan Rotasi Kabinet Biasa!
-
Bukan Kaleng-kaleng, Karyawan Kemenkeu Bongkar Sosok Menkeu Baru Purbaya Yudhi
-
Buntut Blunder Viral, Ini 4 Fakta Mundurnya Keponakan Prabowo dari Kursi DPR
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
Kekecewaan Sri Mulyani Pasca-Penjarahan Rumah, Mahfud MD: 'Dia Nangis Disamakan dengan Sahroni'
-
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu