Suara.com - Ramai diberitakan akan pembukaan lowongan dan pendaftarannya, PPPK atau P3K dan PNS alias ASN masih sering disamakan. Mungkin Anda termasuk orang-orang yang masih memiliki pertanyaan, apakah P3K sama dengan PNS sehingga rekrutmennya disamakan?
Nah untuk tahu apa saja perbedaannya, Anda bisa cermati penjelasan di bawah ini.
1. Definisinya
PNS sendiri adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK, di sisi lain adalah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja, yang merupakan ASN yang direkrut berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Status ini diberikan pada pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas atau jabatan pemerintahan.
2. Aturan Tentang Gaji
Aturan tentang gaji PNS sendiri tertuang pada PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara itu untuk PPPK, gaji dan tunjangan diatur pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
3. Proses Rekrutmen
Untuk menjadi PNS setidaknya ada 3 tahap seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Baca Juga: Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru, Siap-siap Naik Besok!
Untuk PPPK, rekrutmen dilakukan dengan proses seleksi saja. Pertama Seleksi Administrasi, dan kedua adalah Seleksi Kompetensi. Saat Seleksi Kompetensi, pelamar akan dihadapkan pada tiga bidang tes berbeda (manajerial, teknis, dan sosial kultural). hal ini sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
4. Batas Usia
Rekrutmen PNS akan mengacu pada Pasal 23 Ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang memiliki batas usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan pada PPPK, acuan yang digunakan adalah Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, dengan batas usia minimal 20 tahun dan maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan yang dilamar.
5. Kedudukan Hukum
PNS menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
6. Usia Pensiun
Berita Terkait
-
Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru, Siap-siap Naik Besok!
-
Lengkap! Ini Aturan Baru Kepangkatan PNS Berlaku Mulai 2024
-
Heru Budi Jelaskan soal Fleksibilitas 90 Menit atau Jam Masuk PNS DKI Jadi Dua Tahap untuk Mengurai Kemacetan
-
Ini Syarat PPPK Naik Gaji Tahun Ini, Penuhi Kriterianya!
-
Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka