Suara.com - Aksi kekerasan terhadap anak terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang anak berusia tiga tahun ditampar oleh pejabat salah satu rumah sakit di Makassar yang bernama Makmur.
Peristiwa itu terjadi ketima Makmur sedang bermain catur di sebuah warung kopi. Aksi Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar itu terekam kamera dan viral di media sosial hingga menuai kecaman publik.
Merasa tak terima dengan perlakuan Makmur, Agung, ayah dari balita berinisial A itu lalu melapor ke Polda Sulsel.
Bagaimana sebenarnya peristiwa itu terjadi? Simak ulasannya berikut ini.
Kronologi kejadian
Dalam video yang beredar di sejumlah media sosial, peristiwa penamparan terhadap balita A bermula ketika Makmur dan salah satu rekannya bermain catur di sebuah warung kopi.
Tak lama datang Agung dan anaknya di warung kopi itu. Bocah balita itu lalu mendekati meja Makmur dan tak sengaja menyentuh papan catur hingga jatuh berhamburan,
Pejabat RS di Makassar itu lantas marah dan dengan seketika menampar anak laki-laki itu hingga badannya terhempas ke lantai.
Melihat anaknya tersungkur di bawah, Agung dengan sigap memperbaiki papan catur dan biduknya yang telah berhamburan. Agung juga sempat meminta maaf.
Baca Juga: 6 Pamali Suku Bugis Makassar: Tidak Boleh Menopang Dagu Hingga Duduk di Bantal
Pengunjung sempat tenangkan Makmur
Peristiwa itu lantas menimbulkan kegaduhan di warung kopi tersebut. Makmur yang marah karena papan caturnya jatuh dan berhamburan, lantas menampar balita berinisial A.
Melihat peristiwa itu, sejumlah pengunjung yang turut hadir di warung kopi itu sempat berusaha menenangkan Makmur agar amarahnya tidak terus memuncak.
Ayah korban sempat diancam pelaku
Setelah kejadian, Agung langsung membawa anaknya A meninggalkan lokasi. Namun amarah Makmur tidak juga reda.
Ia sempat memaki Agung dan menyatakan dirinya tak takut jika perbuatannya itu dilaporkan ke kepolisian.
Makmur dilaporkan ke polisi
Meski mendapatkan ancaman, Agung tetapmelaporkan perbuatan Makmur ke kepolisian. Laporan itu diterima Polrestabes Makassar dengan nomor registrasi STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR, pada Jumat (28/7/2023).
Korban alami trauma usai ditampar
Menindaklanjuti laporan Agung atas perbuatan Makmur pada anaknya, kepolisian langsung bergerak, melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga telah mendapatkan hasilvisum kedokteran mengenai kondisi A usai ditampar A. Berdasarkan hasil visum, terdapat luka di bibir korban.
Selain itu, korban juga dilaporkan mengalami trauma akibat ditampar A hingga terjatuh ke lantai.
Ayah korban dan pelaku saling kenal
Agung, ayah dari A yang menjadi korban penamparan oleh Makmur menyatakan, dirinya mengenal pelaku karena merupakan langganan warung kopi tersebut.
Menurut Agung, ia telah mengenal Makmur selama kurang lebih dua tahun, karena setiap hari ia datang ke warkop tersebut untuk minum kopi dan bermain catur.
Makmur ditetapkan jadi tersangka
Usai dilaporkan ke kepolisian karena menampar seorang balita, Makmur ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun 6 bulan.
Namun, polisi tidak menahan Makmur dan hanya dikenakan wajib lapor. Meski begitu, ia memastikan penyidik tetap memproses kasusnya.
Tersangka dipecat dari jabatannya
Aksi penamparan terhadap anak balita yang dilakukan Wadir RSU Bahagia Makassar, Makmur mendapatkan respons negative dari masyarakat dan pihak rumah sakit.
Alhasil ia dijatuhi sanksi tegas yakni dipecat dari jabatannya. Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin mengatakan, pemecatan itu dilakukan setelah jajaran direksi RSU Bahagia melakukan rapat internalpada Minggu (30/7/2023).
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
6 Pamali Suku Bugis Makassar: Tidak Boleh Menopang Dagu Hingga Duduk di Bantal
-
Cedera Serius, Dua Pemain Inti Persik Kediri Absen Hadapi PSM Makassar
-
Adik Menteri Pertanian Dituntut 11 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Rp13,7 Miliar
-
Dokter Penampar Anak 3 Tahun di Makassar Tertunduk Lemas di Kantor Polisi
-
Jadi Tersangka Tampar Balita Gegara Papan Catur, Dokter M Minta Damai
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 2 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
-
Megawati Singgung Soal Gelar Pahlawan: Jangan Asal Kasih, Harus Hati-Hati!
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas