Lokasi wajib pemasangan Bendera Merah Putih
Selain menyebutkan aturan, UU No. 24 Tahun 2009 juga menyebutkan lokasi wajib pemasangan Bendera Merah Putih, antara lain sebagai berikut:
1. Istana Presiden dan Wakil Presiden.
2. Kantor lembaga negara.
3. Kantor lembaga pemerintah.
4. Kantor lembaga pemerintah non-kementerian.
5. Kantor lembaga pemerintah daerah.
6. Kantor dewan perwakilan rakyat daerah.
7. Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
8. Halaman satuan pendidikan.
9. Kantor swasta di Indonesia
10. Rumah dinas Presiden dan Wakil Presiden.
11. Rumah dinas pimpinan lembaga negara.
12. Rumah dinas menteri.
13. Rumah dinas pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian.
14. Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain.
16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
18. Taman makam pahlawan nasional.
Demikian itu informasi cara pasang Bendera Merah Putih yang benar. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus 2023 di Sekolah Lengkap
-
Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara 2023? Penuhi Syarat Ini
-
40 Twibbon 17 Agustus HUT RI ke-78 dengan Desain Terbaru, Gratis Bisa Langsung Download!
-
Cara Buat Ucapan HUT RI 78 Beserta Contoh Kata-Katanya, Cocok Dibagikan ke Medsos
-
Contoh Surat Himbauan Pemasangan Bendera 17 Agustus, Bisa Langsung Pakai Cukup Copas!
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi