Suara.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas atas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (1/8/2023).
Aldres Jonathan Napitupulu, kuasa hukum Gazalba menyebut kliennya akan bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, pasca putusan itu.
"Secara aturan seperti itu (dibebaskan). Kami pun masih menunggunya," kata Aldres dihubungi wartawan Selasa (1/8/2023).
Disebutkan Aldres, dibebaskan Gazalba termuat dalam amar putusan yang dibacakan Hakim.
"Iya ada amar seperti itu (dibebaskan dari tahanan)," ujarnya.
Hakim membebaskan semua tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintakan Gazalba dijatuhi hukuman penjara 11 tahun.
Majelis Hakim berpendapat alat bukti tidak yang digunakan untuk menjerat Gazalba, tidak kuat.
KPK Ajukan Banding ke MA
Menanggapi putusan itu, KPK menyebut segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, meyakini alat bukti yang mereka miliki sudah terpenuhi.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Kepala Basarnas Tak Bisa Diadili di Pengadilan Umum
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali lewat keterangan, Selasa (1/8/2023).
Kemudian KPK tetap menjalankan proses penyidikan tindak pidana uang atau TPPU yang menjerat Gazalba.
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali.
KPK memastikan, proses penyidikan perkara yang menjerat Gazalba, murni penegakan hukum.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja," kata Ali.
"Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK: Kami Sangat Yakin Alat Bukti Kami!
-
Perjalanan Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh: Kini Divonis Bebas Terkait Suap Perkara di MA
-
Di Samping Panglima TNI, Mahfud MD Klaim Pengadilan Militer Buat Kabasarnas Lebih Steril dari Intervensi Politik
-
Mahfud MD Ungkap Alasan Kepala Basarnas Tak Bisa Diadili di Pengadilan Umum
-
Respons Puspom TNI Soal Aliran 'Dana Komando' Di Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?