Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya menyandang status tersangka dalam kasus penistaan agama. Ia resmi ditahan di rutan Bareskrim pada Rabu dini hari (2/8/2023).
Hali tu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/8/2023) malam di Bareskrim Polri, jakarta.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Brigjen Djuhandani.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh panji Gumilang sempat mendapatkan sorotan publik, karena dianggap berlarut-larut.
Lantas bagaimana perjalanan kasus ini? Simak ulasannya berikut.
Panji Gumilang lakukan sejumlah kontroversi
Sosok Panji Gumilang seakan tak lepas dari sejumlah kontroversi yang ia lakukan. Kontroversi yang merebak diantaranya ketika ponpes Al Zaytun menggelar Salat Idul Fitri dengan cara yang tidak lazim.
Pada Idul Fitri 1444 H lalu, ponpes tersebut melaksanakan salat Ied dengan cara mencampur shaf laki-laki dan perempuan.
Hal lain yang membuat sosok Panji Gumilang nemuai kontroversi adalah ketika ia mengajarkan nanyian Yahudi pada santrinya.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan anggapan kalau Panji dan Ponpes Al Zaytun melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Panji Gumilang dilaporkan ke polisi
Atas sejumlah perbuatan yang diduga menista agama islam, Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan Panji Gumilangk e bareskrim Polri pada 23 Juni 2023.
Menurut Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, sedikitnya ada tiga pernyataan Panji Gumilang yang masuk dalam kategori penistaan agama.
Pertama ketika ia menyebut perempuan boleh menjadi khatib salat Jumat. Kedua pernyataan Panji yang menyebut Al Quran bukanlah firman Allah SWT, melainkan hanya karangan nabi Muhammad SAW.
Dan yang terakhir, terkait dengan salat Idul Fitri dimana Panji mencampur shaf laki-laki dan perempuan.
Polisi proses kasus Panji Gumilang
Setelah menerima laporna mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, kepolisian langsung memprosesnya.
Bareskrim Polri lalu menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023).
Penyidikan dianggap lamban
Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan penyidikan terhadap kasus yang membelit Panji Gumilang terus berjalan.
Menurutnya, dalam mendalami kasus ini, penyidik menggunakan fatwa MUI dan hasil labfor, yakni berupa rekaman video Panji Gumilang dan tangkapan layarnya.
Hal itulah, menurutnya, yang membuat penaganan kasus ini terkesan lamban karena penyidik membutuhkan waktu agar semuanya menjadi terang.
"Berikan kami waktu untuk bekerja dulu," ucap Djuhandhani pada Jumat (21/7/2023).
Panji Gumilang mangkir pemeriksaan
Pada kamis (27/7/2023) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap panji Gumilang dalam statusnya sebagai saksi.
Namun pimpinan ponpes AL Zaytun itu mangkir dari panggilan penyidik, dengan alasan kesehatannya tidak prima.
Polisi meragukan alasan sakit tersebut dan menjadwal ulang pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023).
Ditetapkan sebagai tersangka
Dan pada Selasa (1/8/2023) bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka dilakukan setelag penyidik memeriksa Panji di hari yang sama. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan pada Rabu (2/8/2023) dini hari.
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Merasa Dikriminalisasi hingga Khawatir Picu Gejolak di Masyarakat, Pengacara: Panji Gumilang Punya Jutaan Pendukung
-
Bawa-bawa Faktor Usia dan Kemanusiaan, Tim Hukum Minta Penahanan Panji Gumilang Ditangguhkan
-
Puji Polisi Karena Jebloskan Panji Gumilang ke Penjara, MUI: 2 Bulan Masyarakat Benar-benar Terganggu!
-
BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
-
Anwar Abbas Mengaku Tak Punya Syarat untuk Berdamai dengan Panji Gumilang
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas