Suara.com - Tim kuasa hukum menduga ada unsur politis dan kriminalisasi di balik penetapan tersangka Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Mereka berharap keputusan penyidik Bareskrim Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak sampai menimbulkan konflik horizontal.
"Kami dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Kekhawatiran terjadinya konflik horizontal, lanjut Hendra, berdasar pada banyaknya pengikut Panji yang diklaim mencapai jutaan orang. Namun, ia berharap kekhawatirannya itu tidak sampai benar-benar terjadi.
"Kami tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kami enggak paham ya apa yang nanti terjadi," ujarnya.
Resmi Ditahan usai Tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri diketahui telah memutuskan untuk menahan Panji selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Panji ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat itu mengungkap kalau Panji sempat lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.
Baca Juga: Bawa-bawa Faktor Usia dan Kemanusiaan, Tim Hukum Minta Penahanan Panji Gumilang Ditangguhkan
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Seusai pemeriksaan, imbuh Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Djuhandhani.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Bawa-bawa Faktor Usia dan Kemanusiaan, Tim Hukum Minta Penahanan Panji Gumilang Ditangguhkan
 - 
            
              Puji Polisi Karena Jebloskan Panji Gumilang ke Penjara, MUI: 2 Bulan Masyarakat Benar-benar Terganggu!
 - 
            
              BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
 - 
            
              Anwar Abbas Mengaku Tak Punya Syarat untuk Berdamai dengan Panji Gumilang
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
 - 
            
              Gerindra Bantah Budi Arie Sudah Jadi Kadernya, Dasco: Belum Ada KTA
 - 
            
              Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya
 - 
            
              Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Yusril: Akibat Ketimpangan Sosial-Ekonomi
 - 
            
              OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dibagi 2 Kloter, KPK Giring 9 Orang ke Jakarta, Siapa Saja Mereka?
 - 
            
              Pemerintah Siap Kembangkan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Tapi Tunggu Urusan Whoosh Beres Dulu
 - 
            
              Dari Kuli Bangunan Jadi Gubernur, Abdul Wahid Kini Diciduk KPK dalam Operasi Senyap
 - 
            
              Sempat Dihadang Sopir Angkot, Kini Layanan Mikrotrans JAK41 Kembali Normal
 - 
            
              Geger OTT Gubernur Riau: KPK Angkut 9 Orang ke Jakarta, Nasibnya Ditentukan Hari Ini