Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang barua saja memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Saya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan professional. Jadi apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pihak Panji Gumilang sudah tepat," ujar Anwar Abbas dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).
Sebab, menurut Anwar, pernyataan kontroversial dari Panji Gumilang belakangan ini membuat masyarakat terganggu.
"Sekitar dua bulan terakhir keamanan dan ketertiban masyarakat sudah benar-benar sangat terganggu oleh pernyataan-pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Panji Gumilang," ungkap Anwar Abbas.
Selain itu, Anwar Abbas merasa pernyataan Panji Gumilang juga membuat masyarakat resah.
"Hal ini tentu jelas tidak baik karena apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat," jelas dia.
Untuk diketahui, Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut penahanan terhitung sejak tanggal 2 hingga 21 Agustus 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Sidang Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang ke MUI Dilanjutkan ke Tahap Mediasi
Panji dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Djuhandhani.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
-
Anwar Abbas Mengaku Tak Punya Syarat untuk Berdamai dengan Panji Gumilang
-
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Eks Pegawai Ngaku Pernah Colong Kotak Amal Masjid demi Pendanaan Al Zaytun
-
Mahfud MD: Al Zaytun Bukan Pondok Pesantrennya yang Bermasalah tapi...
-
Anwar Abbas Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh