Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Pasal Penodaan Agama mendesak Bareskrim Polri untuk membebaskan Panji Gumilang dari jeratan pasal penistaan agama.
Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), SETARA Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), LBH Bandung, Imparsial, dan LBH Jakarta.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana menuturkan, pasal penistaan agama yang ditersangkakan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu dianggap bermasalah. Dia menilai langkah Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal itu keliru.
"Pasal ini memuat unsur-unsur yang ini tidak punya definisi yang pasti. Tidak punya standar definisi unsur yang bisa digunakan secara konsisten oleh aparat penegak hukum sehingga yang terjadi adalah multi tafsir itu yang terjadi," kata Arif dalam jumpa pers daring, Rabu (2/8/2023).
Kemudian, Arif trut menyinggung mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
"Kita mengingatkan sekali lagi sudah ada putusan MK yang mengatakan pemerintah dan DPR mesti melakukan revisi dan hari ini revisi sudah dilakukan dengan KUHP yang baru," jelas Arif.
Oleh sebab itu, dalam kesempatan yang sama, Manajer Riset dan Pelatihan SEJUK mendesak Polri membebaskan Panji Gumilang dari jeratan pasal penistaan agama.
“Koalisi meminta apparat hukum untuk membebaskan Panji Gumilang dari tuntutan dan tuduhan penistaan atau penodaan agama,” kata Saidiman.
Saidiman menilai penetapan tersangka penistaan agama atas Panji Gumilang adalah pelanggaran kebebasan hak sipil. Sebab agama, kata Saidiman, merupakan ranah subjektif yang masing-masing warga memiliki hak yang setara untuk memiliki tafsir atas keyakinan keagamaan.
Baca Juga: Rekam Jejak Habib Kribo: Diduga Bela Panji Gumilang dan Tolak Pasal Penistaan Agama
Menurutnya, kebebasan beragama atau berkeyakinan juga adalah hak mendasar setiap warga negara dan dijamin dalam instrument hukum dan HAM seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negara demokratis dengan catatan serius pada aspek kebebasan sipil,” ujarnya.
Sementara itu, SETARA Institute mencatat bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Catatan SETARA Institute menunjukkan, sejak 1965 hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama.
“Kasus ini menambah rentetan sejarah kelam kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut,” kata Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute.
Panji Gumilang Jadi Tersangka
Untuk diketahui, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta