Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Pasal Penodaan Agama mendesak Bareskrim Polri untuk membebaskan Panji Gumilang dari jeratan pasal penistaan agama.
Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), SETARA Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), LBH Bandung, Imparsial, dan LBH Jakarta.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana menuturkan, pasal penistaan agama yang ditersangkakan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu dianggap bermasalah. Dia menilai langkah Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal itu keliru.
"Pasal ini memuat unsur-unsur yang ini tidak punya definisi yang pasti. Tidak punya standar definisi unsur yang bisa digunakan secara konsisten oleh aparat penegak hukum sehingga yang terjadi adalah multi tafsir itu yang terjadi," kata Arif dalam jumpa pers daring, Rabu (2/8/2023).
Kemudian, Arif trut menyinggung mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
"Kita mengingatkan sekali lagi sudah ada putusan MK yang mengatakan pemerintah dan DPR mesti melakukan revisi dan hari ini revisi sudah dilakukan dengan KUHP yang baru," jelas Arif.
Oleh sebab itu, dalam kesempatan yang sama, Manajer Riset dan Pelatihan SEJUK mendesak Polri membebaskan Panji Gumilang dari jeratan pasal penistaan agama.
“Koalisi meminta apparat hukum untuk membebaskan Panji Gumilang dari tuntutan dan tuduhan penistaan atau penodaan agama,” kata Saidiman.
Saidiman menilai penetapan tersangka penistaan agama atas Panji Gumilang adalah pelanggaran kebebasan hak sipil. Sebab agama, kata Saidiman, merupakan ranah subjektif yang masing-masing warga memiliki hak yang setara untuk memiliki tafsir atas keyakinan keagamaan.
Baca Juga: Rekam Jejak Habib Kribo: Diduga Bela Panji Gumilang dan Tolak Pasal Penistaan Agama
Menurutnya, kebebasan beragama atau berkeyakinan juga adalah hak mendasar setiap warga negara dan dijamin dalam instrument hukum dan HAM seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negara demokratis dengan catatan serius pada aspek kebebasan sipil,” ujarnya.
Sementara itu, SETARA Institute mencatat bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Catatan SETARA Institute menunjukkan, sejak 1965 hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama.
“Kasus ini menambah rentetan sejarah kelam kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut,” kata Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute.
Panji Gumilang Jadi Tersangka
Untuk diketahui, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau