Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Salah satunya mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) serta beberapa perusahaan lainnya menyangkut kegiatan ekspor-impor emas.
Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Haryoko Ari Prabowo menyebut, pendalaman dilakukan untuk mendalami modus-modus yang digunakan dalam upaya menghindari pajak. Seperti adanya dugaan memanipulasi kode Harmonized System atau HS.
"Kasus impor emas ini kami sedang mendalami modus-modus yang mereka lakukan (UBS dan IGS)," kata Prabowo kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Prabowo memastikan pihaknya akan memeriksa proses ekspor dan impor yang dilakukan PT UBS dan PT IGS serta perusahaan lain. Termasuk juga menelusuri aliran transaksinya.
"Semuanya akan kami dalami. Termasuk ekspor-impor keluar masuk barang mereka sampai ke transaksi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
"Kami sudah melakukan beberapa kali kegiatan pemeriksaan dan seluruh alat bukti, dokumen kemudian barang-barang yang berhasil kami dapatkan sedang dalam dalam proses untuk evaluasi dan pemeriksaan akan kami segera gulirkan," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi kepada wartawan, Senin (15/5/2023) lalu.
Berita Terkait
-
Alasan Dampingi Istri Pengobatan, Eks Mendag Muhammad Lutfi Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Korupsi CPO
-
Pemeriksaan Airlangga Hartarto di Kejagung Disebut Bagian dari Politisasi Hukum Jelang Pemilu
-
Kejagung Tepis Pemeriksaan Airlangga Hartarto karena Pesanan: Tak Ada Kaitan Politik, Murni Demi Pembuktian!
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia