Suara.com - Kejaksaan Agung RI menegaskan tidak ada unsur politik di balik pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengklaim pemeriksaan terhadap Airlangga dan mantan Menteri Peradagangan (Mendag) M Lutfi murni dilakukan demi keperluan pembuktian hukum.
"Pemanggilan AH (Airlangga) dan ML (Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian," kata Ketut kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Ketut meminta upaya penegakan hukum ini tidak dikaitkan dengan politik. Sekaligus menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI tidak bisa ditekan apalagi karena 'pesanan'.
"Kami tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan, maupun isu ataupun rumor, semua terkait semata-mata untuk kepentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional," katanya.
Periksa Airlangga dan Lutfi
Diberitakan sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi CPO pada Senin (24/7/2023) lalu. Pemeriksaan berlangsung 12 jam dengan total 46 pertanyaan.
"Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah terjawab dengan sebaik-baiknya," kata Airlangga usai diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023
Setelah memeriksa Airlangga, Kejaksaan Agung RI kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Mendag M Lutfi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (1/8/2023) pekan depan.
Ketut saat itu menjelaskan bahwa Lutfi diperiksa kembali dengan kapasitas sebagai saksi.
"Pemanggilan mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Adapun menurutnya, pemeriksaan terhadap Lutfi kembali dilakukan dalam rangka pengembangan dari tiga tersangka korporasi.
Penyidik, lanjut Ketut, juga membuka peluang untuk kembali memeriksa Airlangga apabila memang masih diperlukan keterangannya.
"Untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Berlakukan PP 36/2023 untuk Tingkatkan Likuiditas Valas Dalam Negeri dan Jaga Ketahanan Ekonomi
-
Golkar Mulai Realistis Tidak Usung Airlangga, Tapi Buka Peluang Sorongkan Ridwan Kamil Jadi Cawapres
-
Golkar Curiga Isu Munaslub Diembuskan dari Luar Partai, Balitbang Klaim Tak Ada Kubu-kubu di Internal
-
Disita Kejagung, Kok Bisa Cagar Budaya Benteng Vastenburg Solo Dimiliki Benny Tjokro?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan