Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama setelah menghadiri panggilan Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2023) kemarin. Namun penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka itu dinilai menambah deret pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di pemerintahan Presiden Jokowi.
Pasalnya sebagian ahli agama dan akademisi menilai pernyataan Panji Gumilang merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang lumrah dalam khazanah keagamaan.
Simak catatan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di era Presiden Jokowi berikut ini.
Lonjakan KBB di Era Presiden Jokowi
Setara Institute merespons bahwa penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang bukanlah hal mengagetkan. Sebagai informasi, Setara Institue adalah lembaga yang melakukan penelitian dan advokasi tentang demokrasi, kebebasan politik dan hak asasi manusia.
"Penetapan tersangka PG (Panji Gumilang) menambah deret pelanggaran KBB dan pelanggaran kebebasan berekspresi pada pemerintahan Jokowi," ujar Wakil Ketua Dewan Nasional Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/8/2023).
Dari catatan Setara Institute terungkap bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Dalam rentang waktu 2014-2022, Setara mencatat ada 122 kasus penodaan agama.
"Setara memandang pemerintahan Jokowi meninggalkan warisan yang buruk bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan serta kebebasan berekspresi di Indonesia," kata Bonar.
Bonar menjelaskan bahwa sepanjang hukum penodaan agama masih digunakan, maka kriminalisasi menggunakan pasal-pasal penodaan agama akan terus hadir di masa depan.
Baca Juga: Meski Ngaku Nyaman Naik LRT, Jokowi Ungkap Kekurangan: Pintu Kurang, Ada Macet
Dengan memanipulasi otoritas agama, Bonar menilai seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum.
Selain itu Bonar menyebut pemerintahan Jokowi membuka ruang pada selera dan sentimen politik kelompok konservatif. Kriminalisasi Panji Gumilang itu seakan jadi penegas bahwa pelanggaran HAM khususnya pelanggaran KBB dan kebebasan berekspresi akan berlanjut.
Panji Gumilang Jadi Tersangka Penodaan Agama
Bareskrim Polri resmi menetapkan pemimpin ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penyidik langsung memberi surat perintah penangkapan terhadap Panji.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara. Penyidik juga menahan Panji selama 20 hari pertama sejak Rabu (2/8/2023) kemarin di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama di Era Jokowi
Berita Terkait
-
Meski Ngaku Nyaman Naik LRT, Jokowi Ungkap Kekurangan: Pintu Kurang, Ada Macet
-
Pengacara Klaim Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Kami Belum Terima
-
Arti Kata Bajingan Menurut KBBI, Lontaran Rocky Gerung yang Bikin Terseret Kasus Hukum
-
Usai Bertemu Prabowo, PSI soal Dukungan Capres: Kompas Kami Hari Ini Adalah Pak Jokowi
-
Jokowi Lebur Badan Karantina di 3 Kementerian, Ini Tujuannya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu