Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama setelah menghadiri panggilan Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2023) kemarin. Namun penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka itu dinilai menambah deret pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di pemerintahan Presiden Jokowi.
Pasalnya sebagian ahli agama dan akademisi menilai pernyataan Panji Gumilang merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang lumrah dalam khazanah keagamaan.
Simak catatan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di era Presiden Jokowi berikut ini.
Lonjakan KBB di Era Presiden Jokowi
Setara Institute merespons bahwa penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang bukanlah hal mengagetkan. Sebagai informasi, Setara Institue adalah lembaga yang melakukan penelitian dan advokasi tentang demokrasi, kebebasan politik dan hak asasi manusia.
"Penetapan tersangka PG (Panji Gumilang) menambah deret pelanggaran KBB dan pelanggaran kebebasan berekspresi pada pemerintahan Jokowi," ujar Wakil Ketua Dewan Nasional Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/8/2023).
Dari catatan Setara Institute terungkap bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Dalam rentang waktu 2014-2022, Setara mencatat ada 122 kasus penodaan agama.
"Setara memandang pemerintahan Jokowi meninggalkan warisan yang buruk bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan serta kebebasan berekspresi di Indonesia," kata Bonar.
Bonar menjelaskan bahwa sepanjang hukum penodaan agama masih digunakan, maka kriminalisasi menggunakan pasal-pasal penodaan agama akan terus hadir di masa depan.
Baca Juga: Meski Ngaku Nyaman Naik LRT, Jokowi Ungkap Kekurangan: Pintu Kurang, Ada Macet
Dengan memanipulasi otoritas agama, Bonar menilai seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum.
Selain itu Bonar menyebut pemerintahan Jokowi membuka ruang pada selera dan sentimen politik kelompok konservatif. Kriminalisasi Panji Gumilang itu seakan jadi penegas bahwa pelanggaran HAM khususnya pelanggaran KBB dan kebebasan berekspresi akan berlanjut.
Panji Gumilang Jadi Tersangka Penodaan Agama
Bareskrim Polri resmi menetapkan pemimpin ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penyidik langsung memberi surat perintah penangkapan terhadap Panji.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara. Penyidik juga menahan Panji selama 20 hari pertama sejak Rabu (2/8/2023) kemarin di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama di Era Jokowi
Berita Terkait
-
Meski Ngaku Nyaman Naik LRT, Jokowi Ungkap Kekurangan: Pintu Kurang, Ada Macet
-
Pengacara Klaim Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Kami Belum Terima
-
Arti Kata Bajingan Menurut KBBI, Lontaran Rocky Gerung yang Bikin Terseret Kasus Hukum
-
Usai Bertemu Prabowo, PSI soal Dukungan Capres: Kompas Kami Hari Ini Adalah Pak Jokowi
-
Jokowi Lebur Badan Karantina di 3 Kementerian, Ini Tujuannya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara