Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Nah, bagaimaan hukum penistaan agama yang berlaku di Indonesia?
Dengan mengetahui hukum penistaan agama mulai dari pasal hingga sanksinya, kita dapat menebak berapa lama kiranya Panji Gumilang bakal dikenakan pidana.
Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di dalam gelar perkara yang dilakukan setelah memeriksa Panji Gumilang selama 4 jam, mulai dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam dalam konferensi pers, pada Selasa (1/8/2023).
Dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang ini, sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa 38 saksi dan juga 16 saksi ahli. Berbagai macam alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor sampai fatwa yang dikeluarkan oleh MUI juga telah dikantongi.
Diketahui, Panji dijerat dengan Pasal 156 A yang mengatur tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baru-baru ini, Ponpes Al Zaytun terus menjadi sorotan publik lantaran diduga telah mengajarkan ajaran yang menyimpang. Pesantren ini menjadi perhatian publik sejak beredarnya sebuah video yang memperlihatkan saf sholat Id campur antara perempuan dengan laki-laki pada bulan April lalu.
Atas perkara ini, tak sedikit masyarakat yang bertanya mengenai hukum penista agama mulai dari pasal hingga sanksi yang ditetapkan. Untuk memahaminya, simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Hukum Penistaan Agama
Baca Juga: Beredar Video Panji Gumilang Terdiam Dicecar Buya Yahya, Benarkah?
Sebagaimana diketahui, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi akhir masih tetap mencantumkan pasal pidana untuk para pelaku penodaan ataupun penistaan agama.
Dalam pasal 302 RKUHP disebutkan bahwa pelaku penista agama terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Bahkan sanksi denda juga turut membayangi pelaku penista agama.
"Setiap Orang Di Muka Umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian ataupun permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," Begitulah bunyi pasal 302 RKUHP draf tertanggal 4 Juli 2022.
Berita Terkait
-
Beredar Video Panji Gumilang Terdiam Dicecar Buya Yahya, Benarkah?
-
Catatan Panjang Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Era Presiden Jokowi
-
Pengacara Klaim Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Kami Belum Terima
-
Panji Gumilang Samakan Al Zaytun dengan Kibbutz Israel, Apa Itu?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini
-
Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata