Suara.com - Nasib pilu dialami Zaharman (58), seorang guru di salah satu SMA di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pasalnya sang guru kini harus menerima perawatan intensif di rumah sakit pasca bola matanya rusak dan harus diangkat.
Mirisnya hal ini terjadi karena Zaharman diketapel oleh orang tua salah satu siswanya. Usut punya usut, sang wali murid tidak terima anaknya ditegur oleh Zaharman akibat ketahuan merokok di belakang sekolah pada Selasa (1/8/2023) pagi.
"Bola mata kanannya rusak dan harus diangkat," begitulah keterangan yang tertera di video, sambil memperlihatkan Zaharman yang duduk di ranjang rumah sakit, dilihat dari unggahan akun Instagram @majeliskopi08, Kamis (3/8/2023).
Kronologi awalnya bermula dari Zaharman yang memergoki sejumlah muridnya merokok di lingkungan sekolah. Konon Zaharman memarahi dan menghukum murid-muridnya tersebut, termasuk menendang sebagai bentuk sanksi.
Siswa yang mengaku ditendang oleh Zaharman tersebut, PD (16), lantas mengadu kepada orangtuanya. "Hingga terjadilah aksi penganiayaan ke Zaharman. Akibat diketapel bola mata kanan Zaharman hancur dan harus diangkat," tutur pemilik video.
Kepolisian setempat tetap menindaklanjuti kasus ini dan akan menyelidiki pelaku serta para saksi. Namun mirisnya, Zaharman yang sekarang sedang dirawat malah balik dilaporkan oleh pelaku yang sedang mengetapel matanya, AJ (45).
Rupanya PD alias anak AJ mengaku tidak merokok di lingkungan sekolah. Dia hanya kebetulan nongkrong dengan teman-temannya dan memang ada yang merokok di antara mereka.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Pol Denyfita Mochtar, PD mengaku datang terlambat bersama sejumlah temannya pada Selasa (1/8/2023) lalu mereka duduk di area kantin.
Kemudian ada salah satu temannya yang merokok. Hingga Zaharman kemudian datang dan langsung memarahi mereka, terutama teman PD yang merokok. PD saat itu mengaku ingin berlari karena takut, tetapi malah ditendang sampai mengenai wajahnya.
Baca Juga: Video Viral! Dapat Kabar Anaknya Kecelakaan, Ibu Ini Malah Menangis Lega, Begini Kisahnya
"Guru yang Matanya Diketapel Orang Tua Murid Dilaporkan Balik ke Polisi atas Kasus Kekerasan pada Siswa," tulis akun Instagram @net2netnews.
Peristiwa ini sontak membuat banyak warganet merasa prihatin. Tidak sedikit yang kemudian membandingkan dengan masa sekolah mereka dahulu, yakni cenderung menerima saja bila guru sampai bertindak sangat keras demi mendisiplinkan murid.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar