Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, meyakini jika Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tak akan melakukan intervensi terhadap adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun, yang kekinian diminta untuk diubah menjadi 35 tahun.
"Saya menilai presiden Jokowi tidak akan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif dan peradilan," kata Viva saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).
Pasalnya, kata dia, Jokowi tak berkaitan langsung dengan pihak yang melayangkan gugatan tersebut.
"Yang menggugat itu kan di antaranya PSI dan beberapa kepala daerah dari Partai Gerindra dan lainnya. Dari partainya presiden Jokowi, PDIP setahu saya tidak ada," tuturnya.
Di sisi lain, Viva menyampaikan, awalnya batas minimal usia capres-cawapres adalah 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan 2009 Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Kemudian di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, batas minimal adalah 40 tahun, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 169 huruf q.
"Saat itu saya sebagai anggota Pansus RUU Pemilu di DPR. Alasan mengapa menetapkan 40 tahun bahwa berdasarkan pada kematangan pemikiran, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual, setiap insan manusia diperkirakan telah memenuhi unsur tersebut," ujarnya.
Menurutnya PAN berpandangan apakah usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan, hal itu bukan yang krusial.
"PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kapasitas dan kompetensi, intelektualitas, serta visi leadership," pungkasnya.
Baca Juga: Yah, Menhub Sebut Jadwal Operasi Penuh LRT Jabodebek Mundur, Jadinya Tanggal Segini
Peluang Gibran
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah mengisyaratkan sepakat tentang perubahan aturan dalam Undang-Undang Pemilu soal usia minimal calon presiden atau wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Batas usia capres dan cawapres itu saat ini sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi lantaran adanya gugatan dari beberapa pihak.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo jika gugatan itu dikabulkan. Namun Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan berita soal gugatan usia capres dan cawapres di MK.
Gibran mengaku saat ini sedang fokus pada tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Di Depan Menhub hingga Ridwan Kamil, Jokowi Perintahkan Evaluasi Penataan Transportasi Terpadu Kawasan Cekungan Bandung
-
Beda Pendapat Para Elite Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Diuntungkan?
-
Yah, Menhub Sebut Jadwal Operasi Penuh LRT Jabodebek Mundur, Jadinya Tanggal Segini
-
Tak Mungkin Dari PDIP, Gibran Bicara Peluang Jadi Cawapres: Aku Kudu Piye?
-
Tak Kapok, Rocky Gerung Lanjut Sebut Jokowi Belagu: Mungkin Cemburu Sama SBY
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
Terkini
-
Nasib di Ujung Tanduk! Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Pasca-Hasil Tes DNA Hari Ini
-
Gatot Kritik Penyebaran Video Penangkapan Anggota BAIS: Ada Pembentukan Opini Mendiskreditkan TNI
-
CEK FAKTA: Kemnaker Tebar BSU 2025
-
Hendri Satrio Beri Pesan Menkeu Baru: Kurangi Bicara Banyakin Aksi
-
Sadar Diri Sakiti Rakyat, Rocky Gerung Puji Nyali Keponakan Prabowo Mundur dari DPR: Sikap Otentik!
-
Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel Cs dalam Kasus Pemerasan K3
-
Bantah Periksa Lisa Mariana dalam Kasus BJB untuk Mencari Sensasi, Begini Penjelasan KPK
-
Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi, Komisi I DPR Buka Suara
-
Berani Mundur dari DPR RI, Intip Kekayaan Rahayu Saraswati yang Punya Selera Old Money