Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, meyakini jika Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tak akan melakukan intervensi terhadap adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun, yang kekinian diminta untuk diubah menjadi 35 tahun.
"Saya menilai presiden Jokowi tidak akan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif dan peradilan," kata Viva saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).
Pasalnya, kata dia, Jokowi tak berkaitan langsung dengan pihak yang melayangkan gugatan tersebut.
"Yang menggugat itu kan di antaranya PSI dan beberapa kepala daerah dari Partai Gerindra dan lainnya. Dari partainya presiden Jokowi, PDIP setahu saya tidak ada," tuturnya.
Di sisi lain, Viva menyampaikan, awalnya batas minimal usia capres-cawapres adalah 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan 2009 Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Kemudian di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, batas minimal adalah 40 tahun, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 169 huruf q.
"Saat itu saya sebagai anggota Pansus RUU Pemilu di DPR. Alasan mengapa menetapkan 40 tahun bahwa berdasarkan pada kematangan pemikiran, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual, setiap insan manusia diperkirakan telah memenuhi unsur tersebut," ujarnya.
Menurutnya PAN berpandangan apakah usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan, hal itu bukan yang krusial.
"PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kapasitas dan kompetensi, intelektualitas, serta visi leadership," pungkasnya.
Baca Juga: Yah, Menhub Sebut Jadwal Operasi Penuh LRT Jabodebek Mundur, Jadinya Tanggal Segini
Peluang Gibran
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah mengisyaratkan sepakat tentang perubahan aturan dalam Undang-Undang Pemilu soal usia minimal calon presiden atau wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Batas usia capres dan cawapres itu saat ini sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi lantaran adanya gugatan dari beberapa pihak.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo jika gugatan itu dikabulkan. Namun Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan berita soal gugatan usia capres dan cawapres di MK.
Gibran mengaku saat ini sedang fokus pada tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Berita Terkait
-
Di Depan Menhub hingga Ridwan Kamil, Jokowi Perintahkan Evaluasi Penataan Transportasi Terpadu Kawasan Cekungan Bandung
-
Beda Pendapat Para Elite Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Diuntungkan?
-
Yah, Menhub Sebut Jadwal Operasi Penuh LRT Jabodebek Mundur, Jadinya Tanggal Segini
-
Tak Mungkin Dari PDIP, Gibran Bicara Peluang Jadi Cawapres: Aku Kudu Piye?
-
Tak Kapok, Rocky Gerung Lanjut Sebut Jokowi Belagu: Mungkin Cemburu Sama SBY
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki