Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi atau politis di balik penetapan tersangka Panji Gumilang. Proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu diklaim telah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP.
"Ada prosesnya, kami ikuti semua sehingga yang bersangkutan (Panji Gumilang) memenuhi syarat untuk kami jadikan tersangka," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Terkait adanya anggapan kriminalisasi dan politisasi menurut Djuhandhani, itu sah saja disampaikan oleh tim kuasa hukum Panji. Namun ia meyakini masyarakat juga bisa memberikan penilaian.
"Tidak ada (kriminalisasi dan politisasi). Masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan seperti apa," katanya.
Kriminalisasi
Tim kuasa hukum Panji sebelumnya menduga ada unsur politis dan kriminalisasi di balik penetapan tersangka kliennya. Mereka berharap keputusan penyidik Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka tidak sampai menimbulkan konflik horizontal.
"Kami dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Kekhawatiran terjadinya konflik horizontal, lanjut Hendra, berdasar pada banyaknya pengikut Panji yang diklaim mencapai jutaan orang. Namun, ia berharap kekhawatirannya itu tidak sampai benar-benar terjadi.
"Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita nggaj paham ya apa yang nanti terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Nasib Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka, Diambil Alih Pemerintah?
Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri diketahui telah memutuskan untuk menahan Panji selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Panji ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).
Djuhandhani saat itu mengungkap kalau Panji sempat lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Seusai pemeriksaan, imbuh Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Nasib Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka, Diambil Alih Pemerintah?
-
Terima 13 Laporan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi, Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Penanganannya
-
Usai Tahan Panji Gumilang, Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun di Indramayu
-
Alumni Al Zaytun Sebut Panji Gumilang Sempat Undang Perempuan Tak Behijab Pakai Atribut Israel
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU