Suara.com - Polri mengeklaim telah menerima 13 laporan terkait kasus fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Belasan laporan tersebut tersebar di beberapa daerah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merincikan tiga laporan diterima di Polda Metro Jaya. Kemudian, Polda Sumatera Utara tiga laporan, Polda Kalimantan Timur tiga laporan, Polda Kalimantan Tengah tiga laporan, dan satu laporan di Bareskrim Polri.
"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Seluruh laporan dan aduan tersebut, lanjut Djuhandhani, akan diambil alih Bareskrim Polri. Kekinian penyidik menurutnya tengah mendalami seluruh laporan tersebut.
"Kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Relawan hingga PDIP
Diberitakan sebelumnya beberapa kelompok yang mengatasnamakan relawan Jokowi berbondong-bondong melaporkan Rocky buntut pernyataannya menyebut 'bajingan tolol'.
Berdasar catatan Suara.com setidaknya ada tiga laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Ketiga laporan tersebut dilayangkan oleh, Relawan Indonesia Bersatu, Repdem dan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky atas kasus serupa ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, PDIP juga turut melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan oleh perwakilan tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP pada 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Berani 'Hina' Jokowi, Ternyata Ini Sumber dan Harta Kekayaan Rocky Gerung
Dalam laporannya mereka mempersangkakan Rocky dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 2 tentang SARA, ITE," kata Johannes Oberlin L. Tobing di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Berita Terkait
-
Analis Melihat Sosok Prabowo Jadi Capres Pemersatu di Pilpres 2024, Ini Alasannya
-
Hotman Paris Ungkap Satu-satunya Cara Jebloskan Rocky Gerung ke Penjara, Jokowi Jadi Kunci
-
Detik-detik Politikus PDIP 'Seruduk' Acara Rocky Gerung Bareng Mahasiswa: Tidak Beradab!
-
Berani 'Hina' Jokowi, Ternyata Ini Sumber dan Harta Kekayaan Rocky Gerung
-
Didebat Sujiwo Tejo Soal Akal Sehat, Rocky Gerung Salahkan Jokowi: Susu Jadi Aspal Tol
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express