Suara.com - Nama Rocky Gerung dalam beberapa waktu belakangan kembali menjadi perbincangan lantaran membuat kontroversi baru terkait penyebutan 'bajingan tolol'. Penyebutan tersebut diduga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantaran pernyataan tersebut yang viral di media sosial, Relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke polisi.
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa satu-satunya upaya hukum yang dapat menjerat Rocky adalah UU ITE mengenai dugaan pencemaran nama baik.
"Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya? Apa sanksi hukumnya? Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik," ungkap Hotman Paris dikutip melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Jumat (4/8).
Masalahnya, kata dia, karena pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan, maka yang harus melapor ke polisi adalah korban itu sendiri dalam hal ini Presiden Jokowi.
"Masalahnya karena pencemaran nama baik itu delik aduan, maka harus korbannya yang melapor ke polisi," katanya.
Menurutnya, apabila Jokowi merasa dirugikan dalam hal ini, maka dia yang harus datang ke kantor polisi dan membuat laporan tersebut. Hal itu merupakan SOP praktek UU ITE saat ini.
"Dalam hal ini apabila bapak presiden merasa dirugikan harus bapak presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi," ucap Hotman.
"Itulah SOP praktek UU ITE sekarang ini," lanjutnya.
Hotman juga menegaskan kembali bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang SOP-nya mengharuskan korban yang melapor. Itulah hukum yang berlaku saat ini.
"Jadi pencemaran nama baik adalah delik aduan dan sesuai SOP harus si korbannya yang membuat laporan sendiri," ujarnya.
"Dan harus dia yang dateng ke kantor polisi itulah hukum yang berlaku sekarang ini," katanya.
Kontributor : Ayuni Sarah
Berita Terkait
-
Tak Hanya Soal 'Bajingan Tolol', Kini Kasus Lama Rocky Gerung Ditagih Lagi di Kepolisian
-
Laporan Relawan Jokowi Soal Rocky Gerung Bikin Warga Takut Lakukan Kritik, KontraS Desak Polisi Hentikan Kasusnya
-
Diduga Hina Presiden 'Bajingan Tolol', Rocky Gerung Ngaku Dihalangi PDIP Temui Ribuan Mahasiswa di Jogja
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 20 Maret
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
-
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati
-
Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia
-
Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini
-
Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel