Suara.com - Bupati Gorontalo NP dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian oleh seorang wanita bernama Ifana Abdulrahman alias IA pada Kamis (3/8/2023) kemarin.
Dalam aduannya, IA merasa dirugikan karena dipermainkan oleh NP selama 8 tahun menjalin hubungan suami istri dan dijanjikan untuk dinikahi secara resmi.
IA juga mengungkap bahwa NP sering minta foto dan video bugil kepadanya. Jika tak dituruti, NP mengancam tidak akan menikahinya. Kenyataannya setelah bertahun-tahun, janji NP untuk menikahi IA tak kunjung terlaksana. Bahkan istri NP berinisial FN pun sempat melakukan penganiayaan pada IA.
Disorot karena diduga mempermainkan wanita selama 8 tahun hingga melakukan pengancaman revenge porn, berapa gaji Bupati Gorontalo? Simak penjelasan berikut ini.
Gaji dan Tunjangan Bupati Gorontalo
NP merupakan Bupati Gorontalo 2 periode yakni 2016 - 2021 dan 2021 - 2024. Dalam era pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, NP dilantik jadi Bupati Gorontalo untuk kedua kalinya pada 26 Februari 2021 lalu.
Besaran gaji bupati per bulannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Dalam Pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah. Besaran gaji yang diterima bupati atau walikota adalah Rp 2,1 juta per bulan.
Sementara itu besaran tunjangan bupati diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001. Kepala daerah kabupaten atau bupati biasanya mendapat tunjangan jabatan senilai Rp 3,78 juta per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, bupati dan wakil bupati juga mendapat perlengkapan dan biaya pemeliharaan sesuai dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2000 dengan rincian:
Baca Juga: 6 Fakta 'Dosa-dosa' Bupati Gorontalo: Diduga Minta Video Bugil, Buat Revenge Porn?
- Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan serta biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik
- Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas yang kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti
- Biaya pemeliharaan kesehatan
- Biaya perjalanan dinas
- Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya
- Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
Bukan hanya itu, ada juga besaran biaya penunjang operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Rinciannya adalah sebagai berikut:
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi 3 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi 2 persen dari PAD
- PAD Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar,mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
6 Fakta 'Dosa-dosa' Bupati Gorontalo: Diduga Minta Video Bugil, Buat Revenge Porn?
-
Deddy Corbuzier Ungkap Gaji ART di Rumahnya, Beneran Tembus 3 Kali UMR Jakarta?
-
Kacau! Bupati Gorontalo Diduga Sering Minta Foto dan Video Syur ke Seorang Wanita, Ancam Bakal Disebar Kalau Tak Nurut
-
Jalin Hubungan bak Suami Istri Tapi Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Bupati Gorontalo ke Mendagri Tito
-
Kesenjangan Gaji PNS Makin Nyata, Kemenpan RB Akui Sistem Penggajian Tidak Merata
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan