Suara.com - Bupati Gorontalo NP dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian oleh seorang wanita bernama Ifana Abdulrahman alias IA pada Kamis (3/8/2023) kemarin.
Dalam aduannya, IA merasa dirugikan karena dipermainkan oleh NP selama 8 tahun menjalin hubungan suami istri dan dijanjikan untuk dinikahi secara resmi.
IA juga mengungkap bahwa NP sering minta foto dan video bugil kepadanya. Jika tak dituruti, NP mengancam tidak akan menikahinya. Kenyataannya setelah bertahun-tahun, janji NP untuk menikahi IA tak kunjung terlaksana. Bahkan istri NP berinisial FN pun sempat melakukan penganiayaan pada IA.
Disorot karena diduga mempermainkan wanita selama 8 tahun hingga melakukan pengancaman revenge porn, berapa gaji Bupati Gorontalo? Simak penjelasan berikut ini.
Gaji dan Tunjangan Bupati Gorontalo
NP merupakan Bupati Gorontalo 2 periode yakni 2016 - 2021 dan 2021 - 2024. Dalam era pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, NP dilantik jadi Bupati Gorontalo untuk kedua kalinya pada 26 Februari 2021 lalu.
Besaran gaji bupati per bulannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Dalam Pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah. Besaran gaji yang diterima bupati atau walikota adalah Rp 2,1 juta per bulan.
Sementara itu besaran tunjangan bupati diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001. Kepala daerah kabupaten atau bupati biasanya mendapat tunjangan jabatan senilai Rp 3,78 juta per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, bupati dan wakil bupati juga mendapat perlengkapan dan biaya pemeliharaan sesuai dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2000 dengan rincian:
Baca Juga: 6 Fakta 'Dosa-dosa' Bupati Gorontalo: Diduga Minta Video Bugil, Buat Revenge Porn?
- Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan serta biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik
- Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas yang kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti
- Biaya pemeliharaan kesehatan
- Biaya perjalanan dinas
- Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya
- Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
Bukan hanya itu, ada juga besaran biaya penunjang operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Rinciannya adalah sebagai berikut:
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi 3 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi 2 persen dari PAD
- PAD Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar,mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
6 Fakta 'Dosa-dosa' Bupati Gorontalo: Diduga Minta Video Bugil, Buat Revenge Porn?
-
Deddy Corbuzier Ungkap Gaji ART di Rumahnya, Beneran Tembus 3 Kali UMR Jakarta?
-
Kacau! Bupati Gorontalo Diduga Sering Minta Foto dan Video Syur ke Seorang Wanita, Ancam Bakal Disebar Kalau Tak Nurut
-
Jalin Hubungan bak Suami Istri Tapi Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Bupati Gorontalo ke Mendagri Tito
-
Kesenjangan Gaji PNS Makin Nyata, Kemenpan RB Akui Sistem Penggajian Tidak Merata
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka