Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) blak-blakan membocorkan nominal gajinya. Hal ini dikabarkan kembali usai viralnya gaji komisaris utama Pertamina yang disebut bisa mencapai Rp8,9 miliar per bulan.
Setelah viralnya kabar tersebut, Komisi VII DPR RI Mulyanto pun mendesak agar Pertamina mengklarifikasi kabar tersebut. Politisi PKS ini berharap Pertamina juga meminta BPK RI memeriksa anggaran Pertamina.
Besaran Gaji Ahok di Pertamina
Nominal gaji direksi serta komisaris Pertamina tercantum pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Gaji direktur utama ditetapkan melalui pedoman internal yang ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Besaran tersebut ditetapkan melalui RUPS atau Menteri BUMN setiap tahunnya.
Gaji Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yakni sebesar Rp170 juta per bulan. Hal ini disebutkannya pada tahun 2020 yang menyinggung nominal gajinya sebagai gubernur.
"Kalau gaji, gedean komisaris lah. Jauh (dibanding sebagai gubernur). Kalau di Pertamina kita bisa dapat Rp 170 juta gaji," ujar Ahok pada siaran langsung Kick Andy Show pada 2020 silam.
Selain gaji, Ahok juga mengaku memperoleh bonus sebesar 1% dari keuntungan perusahaan. Seluruh keuntungan tersebut dibagikan ke seluruh direksi, komisaris hingga VP.
Besaran gaji yang diterimanya tampak di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Perkuat Program UMK Academy, Pertamina Gandeng Kemendag Fasilitasi UMKM
Bantahan Pertamina
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membantah pula dugaan gaji komisaris utama mencapai miliaran.
“Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah perbulan, hal itu tidak benar,” kata Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Penetapan penghasilan berupa gaji atau honorarium serta tunjangan dan fasilitas dilakukan dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor kompleksitas usaha. Faktor lain juga yakni hal yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Perkuat Program UMK Academy, Pertamina Gandeng Kemendag Fasilitasi UMKM
-
Terus Bertambah, Desa Energi Berdikari Pertamina Ada di 52 Titik Lokasi Seluruh Indonesia
-
Breaking News: Ini Daftar Harga BBM Subsidi Terbaru di Batam dan Sekitar Kepulauan Riau
-
Sederet Infrastruktur yang Dibangun Pertamina di IKN
-
PIS Gandeng Pertamina Foundation, Dukung Komitmen NZE dan Kelestarian Laut Indonesia
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional