Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) blak-blakan membocorkan nominal gajinya. Hal ini dikabarkan kembali usai viralnya gaji komisaris utama Pertamina yang disebut bisa mencapai Rp8,9 miliar per bulan.
Setelah viralnya kabar tersebut, Komisi VII DPR RI Mulyanto pun mendesak agar Pertamina mengklarifikasi kabar tersebut. Politisi PKS ini berharap Pertamina juga meminta BPK RI memeriksa anggaran Pertamina.
Besaran Gaji Ahok di Pertamina
Nominal gaji direksi serta komisaris Pertamina tercantum pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Gaji direktur utama ditetapkan melalui pedoman internal yang ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Besaran tersebut ditetapkan melalui RUPS atau Menteri BUMN setiap tahunnya.
Gaji Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yakni sebesar Rp170 juta per bulan. Hal ini disebutkannya pada tahun 2020 yang menyinggung nominal gajinya sebagai gubernur.
"Kalau gaji, gedean komisaris lah. Jauh (dibanding sebagai gubernur). Kalau di Pertamina kita bisa dapat Rp 170 juta gaji," ujar Ahok pada siaran langsung Kick Andy Show pada 2020 silam.
Selain gaji, Ahok juga mengaku memperoleh bonus sebesar 1% dari keuntungan perusahaan. Seluruh keuntungan tersebut dibagikan ke seluruh direksi, komisaris hingga VP.
Besaran gaji yang diterimanya tampak di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Perkuat Program UMK Academy, Pertamina Gandeng Kemendag Fasilitasi UMKM
Bantahan Pertamina
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membantah pula dugaan gaji komisaris utama mencapai miliaran.
“Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah perbulan, hal itu tidak benar,” kata Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Penetapan penghasilan berupa gaji atau honorarium serta tunjangan dan fasilitas dilakukan dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor kompleksitas usaha. Faktor lain juga yakni hal yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Perkuat Program UMK Academy, Pertamina Gandeng Kemendag Fasilitasi UMKM
-
Terus Bertambah, Desa Energi Berdikari Pertamina Ada di 52 Titik Lokasi Seluruh Indonesia
-
Breaking News: Ini Daftar Harga BBM Subsidi Terbaru di Batam dan Sekitar Kepulauan Riau
-
Sederet Infrastruktur yang Dibangun Pertamina di IKN
-
PIS Gandeng Pertamina Foundation, Dukung Komitmen NZE dan Kelestarian Laut Indonesia
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India