Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) blak-blakan membocorkan nominal gajinya. Hal ini dikabarkan kembali usai viralnya gaji komisaris utama Pertamina yang disebut bisa mencapai Rp8,9 miliar per bulan.
Setelah viralnya kabar tersebut, Komisi VII DPR RI Mulyanto pun mendesak agar Pertamina mengklarifikasi kabar tersebut. Politisi PKS ini berharap Pertamina juga meminta BPK RI memeriksa anggaran Pertamina.
Besaran Gaji Ahok di Pertamina
Nominal gaji direksi serta komisaris Pertamina tercantum pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Gaji direktur utama ditetapkan melalui pedoman internal yang ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Besaran tersebut ditetapkan melalui RUPS atau Menteri BUMN setiap tahunnya.
Gaji Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yakni sebesar Rp170 juta per bulan. Hal ini disebutkannya pada tahun 2020 yang menyinggung nominal gajinya sebagai gubernur.
"Kalau gaji, gedean komisaris lah. Jauh (dibanding sebagai gubernur). Kalau di Pertamina kita bisa dapat Rp 170 juta gaji," ujar Ahok pada siaran langsung Kick Andy Show pada 2020 silam.
Selain gaji, Ahok juga mengaku memperoleh bonus sebesar 1% dari keuntungan perusahaan. Seluruh keuntungan tersebut dibagikan ke seluruh direksi, komisaris hingga VP.
Besaran gaji yang diterimanya tampak di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Perkuat Program UMK Academy, Pertamina Gandeng Kemendag Fasilitasi UMKM
Bantahan Pertamina
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membantah pula dugaan gaji komisaris utama mencapai miliaran.
“Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah perbulan, hal itu tidak benar,” kata Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Penetapan penghasilan berupa gaji atau honorarium serta tunjangan dan fasilitas dilakukan dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor kompleksitas usaha. Faktor lain juga yakni hal yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Perkuat Program UMK Academy, Pertamina Gandeng Kemendag Fasilitasi UMKM
-
Terus Bertambah, Desa Energi Berdikari Pertamina Ada di 52 Titik Lokasi Seluruh Indonesia
-
Breaking News: Ini Daftar Harga BBM Subsidi Terbaru di Batam dan Sekitar Kepulauan Riau
-
Sederet Infrastruktur yang Dibangun Pertamina di IKN
-
PIS Gandeng Pertamina Foundation, Dukung Komitmen NZE dan Kelestarian Laut Indonesia
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini