Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) blak-blakan membocorkan nominal gajinya. Hal ini dikabarkan kembali usai viralnya gaji komisaris utama Pertamina yang disebut bisa mencapai Rp8,9 miliar per bulan.
Setelah viralnya kabar tersebut, Komisi VII DPR RI Mulyanto pun mendesak agar Pertamina mengklarifikasi kabar tersebut. Politisi PKS ini berharap Pertamina juga meminta BPK RI memeriksa anggaran Pertamina.
Besaran Gaji Ahok di Pertamina
Nominal gaji direksi serta komisaris Pertamina tercantum pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Gaji direktur utama ditetapkan melalui pedoman internal yang ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Besaran tersebut ditetapkan melalui RUPS atau Menteri BUMN setiap tahunnya.
Gaji Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yakni sebesar Rp170 juta per bulan. Hal ini disebutkannya pada tahun 2020 yang menyinggung nominal gajinya sebagai gubernur.
"Kalau gaji, gedean komisaris lah. Jauh (dibanding sebagai gubernur). Kalau di Pertamina kita bisa dapat Rp 170 juta gaji," ujar Ahok pada siaran langsung Kick Andy Show pada 2020 silam.
Selain gaji, Ahok juga mengaku memperoleh bonus sebesar 1% dari keuntungan perusahaan. Seluruh keuntungan tersebut dibagikan ke seluruh direksi, komisaris hingga VP.
Besaran gaji yang diterimanya tampak di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Perkuat Program UMK Academy, Pertamina Gandeng Kemendag Fasilitasi UMKM
Bantahan Pertamina
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membantah pula dugaan gaji komisaris utama mencapai miliaran.
“Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah perbulan, hal itu tidak benar,” kata Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Penetapan penghasilan berupa gaji atau honorarium serta tunjangan dan fasilitas dilakukan dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor kompleksitas usaha. Faktor lain juga yakni hal yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Perkuat Program UMK Academy, Pertamina Gandeng Kemendag Fasilitasi UMKM
-
Terus Bertambah, Desa Energi Berdikari Pertamina Ada di 52 Titik Lokasi Seluruh Indonesia
-
Breaking News: Ini Daftar Harga BBM Subsidi Terbaru di Batam dan Sekitar Kepulauan Riau
-
Sederet Infrastruktur yang Dibangun Pertamina di IKN
-
PIS Gandeng Pertamina Foundation, Dukung Komitmen NZE dan Kelestarian Laut Indonesia
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG