Suara.com - Bareskrim Polri menyita 31 barang bukti terkait kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan tersangka Panji Gumilang. Puluhan barang bukti tersebut diperoleh saat penyidik melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut 31 barang bukti tersebut disita dari tiga lokasi di sekitar Ponpes Al Zaytun. Rinciannya; 9 item barang bukti disita dari Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Komplek Ponpes Al Zaytun, 18 item barang bukti disita dari Masyikoh atau kediaman Panji di Ponpes Al Zaytun, dan 4 item barang bukti disita dari Masjid Al Hayat Komplek Ponpes Al Zaytun.
"Bentuknya macam-macam. Untuk kepentingan penyidikan saya tidak bisa sampaikan secara detail," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Diberitakan sebelumnya penyidik Ditipidum Bareskrim Polri menggeledah Ponpes Al Zaytun pada Jumat (4/8/2023). Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menambah bukti-bukti terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan hoaks yang dilakukan tersangka Panji.
"Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya. Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP (tempat kejadian perkaranya) ada di sana. Oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Jadi Tersangka
Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Djuhandhani mengungkap kalau Panji sempat lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Redam Kontroversi, Muhammadiyah Dukung Penetapan Tersangka Panji Gumilang
Seusai pemeriksaan, imbuh Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.
Alasan Ditahan
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik kemudian memutuskan untuk menahan Panji selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak tanggal 2 hingga 21 Agustus 2023.
Djuhandhani membeberkan empat alasan menahan Panji. Salah satunya karena Pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut dinilai tidak kooperatif.
"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, (tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via wa aslinya diminta tidak diberikan), alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Alasan lain, ancaman hukuman terhadap Panji di atas 5 tahun penjara. Kemudian ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dikhawatirkan mengulangi perbuatan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini! Terkait Apa?
-
Selidiki Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Pagi Ini
-
Panji Gumilang dan Oklin Fia Sama-Sama Dituding Penistaan Agama, Seperti Apa Detailnya?
-
Redam Kontroversi, Muhammadiyah Dukung Penetapan Tersangka Panji Gumilang
-
Proses Penyelamatan Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan: Rombak Kurikulum hingga Pengajar
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka
-
Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim
-
Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru
-
BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian
-
Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat
-
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review