News / Nasional
Selasa, 08 Agustus 2023 | 17:26 WIB
Sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate dkk. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut konsultan hukum di proyek BTS 4G tidak berguna, karena mereka tidak melakukan kontrol sebagai konsultan hukum untuk memastikan lelang proyek BTS 4G berjalan semestinya.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Fahzal Hendri ke saksi Assenar yang merupakan konsultan hukum pada proyek ini. Assenar dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Hakim ketua awalnya mempertanyakan proses lelang proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Tiga konsorsium yang menjadi peserta lelang tidak ada yang kalah, masing-masing mendapatkan proyek.

"Hahahaha... kadang kadang saya ketawa. Untuk apa dilakukan pelelangan lagi? Sudah lah bagi bagi jatah. Sudah lah kamu untuk Indonesia bagian timur. Kamu untuk Indonesia bagian tengah. Ini untuk Indonesia bagian barat," kata Hakim Ketua heran saat persidangan yang digelar pada Selasa (8/8/2023).

Karena proses lelang dengan metode tersebut, hakim ketua bertanya kepada Assenar, apakah pada akhirnya proyek BTS 4G rampung dikerjakan sesuai target.

"Akibatnya apa? Selesai nggak tuh yang dilelang? Saudara sebagai konsultan hukum?"

"Tidak selesai yang selesai yang mulia," jawab Assenar.

Mendapat jawaban itu, Hakim Ketua menilai Assenar tidak serius menjadi konsultan hukum dalam proses lelang.

"Karena apa? Karena dari awal saudara sudah main-main sama itu Percuma saja konsultan hukum itu. Ndak ada gunanya! Untuk apa? Lebih pintar yang punya pekerjaan daripada konsultannya. Karena saudara diarahkan. Betul?," kata Hakim Ketua.

Baca Juga: Hakim Semprot Saksi Korupsi BTS 4G: Habisin Uang Negara Saja Kalian!

"Betul yang mulia," jawab Assenar singkat.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

Load More