Suara.com - Windi Purnama salah satu tersangka korupsi BTS 4G BAKTI disebut-sebut memberikan uang sebanyak Rp 500 juta ke anggota kelompok kerja atau Pokja BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal terungkap saat Kadiv Hukum BAKTI sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia BTS 4G, Darien Aldiano, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Darien dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Hakim awalnya bertanya soal honor anggota Pokja BTS 4G, Darien menjawab mereka tidak mendapatkan gaji. Namun dia mengaku mendapatkan uang dari Windi Purnama.
"Saya dapat dari Windi Purnama Majelis," kata Darien menjawab pertanyaan Hakim.
"Berapa dapat?"
"Total untuk 5 orang Pokja Rp 500 juta," jawab Darien.
Disebutkan anggota Pokja terdapat lima orang. Uang 500 juta yang diberikan, masing-masing mereka mendapatkan nilai yang berbeda-beda.
"Saudara sendiri dapat berapa?" tanya Hakim.
"Rp 150 (juta)," jawab Darien.
Saat ditanya Hakim waktu pemberian uang itu, Darien menyebut sekitar akhir 2021. Uang tersebut diakuinya diberikan Windi Purnama di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui Windy Purnama merupakan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Dia diduga sebagai pihak ketiga yang mengetahui persis bagaimana korupsi BTS 4G.
Windy diduga mengetahui persis kejadian korupsi ini. Windy Purnama diduga orang terdekat Irwan Hermawan yang juga terlibat dalam kasus korupsi BTS ini, karena statusnya sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergi, vendor proyek BTS ini.
Windy pun juga diduga berperan sebagai perantara para pembuat keputusan dalam proyek BTS ini dengan Irwan. Oleh karena itu, Windy pun berperan besar dalam pusaran aliran dana kasus ini.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta.
Berita Terkait
-
Akal-Akalan Proyek BTS 4G Bikin Semua Konsorsium Menang, Hakim: Mutar-mutar di Situ Saja, Lingkaran Setan!
-
Hakim Sentil Pejabat Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G: Netizen saja Tahu Itu Tidak Selesai!
-
Mitra Tak Kredibel, Salah Satu Alasan Proyek BTS 4G Tak Rampung
-
Sosok Sespri Johnny G Plate yang Disebut Terima Uang Rp500 Juta per Bulan dari Korupsi BTS
-
Suara Sempat Meninggi Di Persidangan, Hakim Ingatkan Johnny G Plate Soal Hati Hello Kitty
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam