Suara.com - Windi Purnama salah satu tersangka korupsi BTS 4G BAKTI disebut-sebut memberikan uang sebanyak Rp 500 juta ke anggota kelompok kerja atau Pokja BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal terungkap saat Kadiv Hukum BAKTI sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia BTS 4G, Darien Aldiano, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Darien dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Hakim awalnya bertanya soal honor anggota Pokja BTS 4G, Darien menjawab mereka tidak mendapatkan gaji. Namun dia mengaku mendapatkan uang dari Windi Purnama.
"Saya dapat dari Windi Purnama Majelis," kata Darien menjawab pertanyaan Hakim.
"Berapa dapat?"
"Total untuk 5 orang Pokja Rp 500 juta," jawab Darien.
Disebutkan anggota Pokja terdapat lima orang. Uang 500 juta yang diberikan, masing-masing mereka mendapatkan nilai yang berbeda-beda.
"Saudara sendiri dapat berapa?" tanya Hakim.
"Rp 150 (juta)," jawab Darien.
Saat ditanya Hakim waktu pemberian uang itu, Darien menyebut sekitar akhir 2021. Uang tersebut diakuinya diberikan Windi Purnama di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui Windy Purnama merupakan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Dia diduga sebagai pihak ketiga yang mengetahui persis bagaimana korupsi BTS 4G.
Windy diduga mengetahui persis kejadian korupsi ini. Windy Purnama diduga orang terdekat Irwan Hermawan yang juga terlibat dalam kasus korupsi BTS ini, karena statusnya sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergi, vendor proyek BTS ini.
Windy pun juga diduga berperan sebagai perantara para pembuat keputusan dalam proyek BTS ini dengan Irwan. Oleh karena itu, Windy pun berperan besar dalam pusaran aliran dana kasus ini.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta.
Berita Terkait
-
Akal-Akalan Proyek BTS 4G Bikin Semua Konsorsium Menang, Hakim: Mutar-mutar di Situ Saja, Lingkaran Setan!
-
Hakim Sentil Pejabat Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G: Netizen saja Tahu Itu Tidak Selesai!
-
Mitra Tak Kredibel, Salah Satu Alasan Proyek BTS 4G Tak Rampung
-
Sosok Sespri Johnny G Plate yang Disebut Terima Uang Rp500 Juta per Bulan dari Korupsi BTS
-
Suara Sempat Meninggi Di Persidangan, Hakim Ingatkan Johnny G Plate Soal Hati Hello Kitty
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN