Suara.com - Artis yang namanya kini naik daun, Aldi Taher mengaku tidak khawatir dengan pencoretan namanya dari daftar calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024 mendatang.
Mantan suami Dewi Perssik ini diketahui merupakan caleg yang terdaftar ganda, lantaran tercatat menjadi caleg DPRD DKI dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan untuk DPR RI dari Partai Perindo.
Merespons pencoretan namanya dari daftar caleg DPRD DKI, Aldi menyatakan bakal tetap bertarung memperebutkan kursi legislatif di DPR bersama Partai Perindo.
"Iya, yang DPRD sudah dianulir, sudah dicabut," ujar Aldi Taher di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta baru-baru ini.
Meski dicoret oleh KPU dari daftar caleg di DPRD DKI, Aldi Taher menyatakan tidak berpengaruh apa-apa pada dirinya. Bahkan, ia menyatakan bakal tetap meramaikan Pemilu 2024 bersama Partai Perindo.
"Saya bismillah maju nyaleg dari DPR-RI," kata Aldi Taher.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menemukan 24 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD DKI yang terdaftar memiliki data ganda. Dalam pemeriksaan, ditemukan nama artis Aldi Taher sebagai pendaftar ganda.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sunardi mengatakan hal ini diketahui setelah pihaknya menyelesaikan proses verifikasi data Bacaleg pada pekan lalu. Data ganda ini tak hanya terdaftar di dua partai, melainkan juga daerah pemilihan (dapil).
"Bakal calon Anggota DPRD provinsi yang datanya ganda antar artai politik, maupun ganda daerah pemilihan dari partai politik yang sama sebanyak 24 orang," ujar Sunardi kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Dicoret dari Daftar Bacaleg DPRD DKI, Aldi Taher: Bismillah DPR-RI
Karena itu, mereka yang terdaftar dengan data ganda dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sebagai Caleg di Pemilu 2024. Secara keseluruhan, terdapat 88,12 persen bacaleg DPRD DKI Jakarta belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg di Pileg 2024.
"Bakal calon Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. Yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sementara BMS 1.676 orang atau 88,12 persen," ucap Nurdin.
Kemudian, Sunardi menyebut terdapat juga beberapa calon Anggota DPD RI dapil DKI Jakarta yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Bakal calon Anggota DPD sebanyak 25 orang. Yang dinyatakan MS 18 orang atau 72 persen, sementara BMS 7 orang atau 12 persen," ucap dia.
Ia menyebut para Bacaleg DPRD dan DPD Ini tergolong BMS lantaran terdapat perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Faktor lainnya yakni tidak adanya tanda centang pada formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah, atau terdapat dokumen yang salah unggah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang