Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Menurut Bagja, keterbatasan akses Silon yang diterima Bawaslu bukan hanya menjadi tanggung jawab Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik.
"Kan ada jawaban dari Pak Ketua KPU (Hasyim Asy'ari) dan persoalan ini kan bukan persoalan hanya satu personnya, tapi juga kesepakatan mungkin dalam pertimbangan pleno dan lain-lain," kata Bagja kepada wartawan di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Bagja mengatakan ketika pihaknya mengeluhkan temuan keterbatasan akses data pada Silon, KPU kerap menyatakan bahwa mereka telah memberikan keterbukaan akses informasi kepada Bawaslu.
"Oh, itu enggak (diberikan keterbukaan akses). Tanya saja teman-teman di lapangan kami, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di lapangan," ujar Bagja.
Dia menegaskan laporan yang diajukan ke DKPP ini bukan hanya untuk formalitas. Sebab, Bawaslu sudah tiga kali mengirimkan surat kepada KPU tetapi permasalahan tidak kunjung selesai.
"Kami sudah berhubungan dengan teman-teman KPU, berkomunikasi dengan Mas Hasyim. Kemudian, sudah berkirim surat kan baik informal maupun formal sudah dilakukan," tandas Bagja.
Sebelumnya, Anggota DKPP Raka Sandi mengungkapkan laporan Bawaslu yang mengadukan KPU diterima oleh pihaknya pada Senin (7/8/2023) sore.
"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," kata Raka kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu Resmi Adukan KPU ke DKPP
"Pada intinya, akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian, jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil," lanjut dia.
Raka menyebut aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu tersebut disampaikan Bawaslu terhadap semua komisioner KPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer