Suara.com - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Rizal Ramli berharap Joko Widodo mundur dari jabatannya sebagai presiden lantaran sejumlah kebijakannya yang dianggap tidak pro terhadap kepentingan rakyat.
Hal itu disampaikan Rizal dalam orasinya pada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak).
Menurut dia, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat melukai rakyat, khususnya kaum buruh.
"Jokowi ajak kita miskin berjemaah, dia sendiri bersama pejabatnya enggak miskin, malah nambah kaya," kata Rizal Ramli di atas mobil komando di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Rizal Ramli juga mengkritik pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dinilai tidak akan memberikan kesejahteraan terhadap rakyat.
"Jokowi berhasil meningkatkan kekayaan oligarki secara ugal-ugalan," ujar Rizal Ramli.
Kemudian, Rizal Ramli sempat menyinggung jabatan yang dimiliki oleh anggota keluarga Jokowi seperti putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Walikota Surakarta dan menantunya, Bobby Nasution yang menjadi Walikota Medan.
"Jokowi membangun politik dinasti keluarga secara vulgar tanpa malu-malu," ucap Rizal.
Dia menilai pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, pembangunan IKN, dan praktek politik dinasti membuat Jokowi haris turun dari jabatannya.
Baca Juga: NasDem Ungkap Tawaran Posisi Cawapres dari PDIP untuk Surya Paloh
"Tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan Indonesia dan meningkat kesejahteraan rakyat, kecuali turunkan Jokowi," tegas Rizal Ramli.
Tuntutan Demo Buruh
Diketahui, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar unjuk rasa hari ini. Aksi ini rencananya digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara.
AASB dan Gebrak akan menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah di bawahnya.
Dalam keterangan yang didapatkan Suara.com, Gebrak juga membawa tuntutan lain yaitu pencabutan terhadap UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi seperti UU Mineral dan Batubara (Minerba), KUHP, UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Pertanian, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global," demikian pernyataan Gebrak, dikutip pada Kamis.
Berita Terkait
-
Siapa Panglima Jilah yang Datang ke Bareskrim Ikut Laporkan Rocky Gerung?
-
NasDem Ungkap Tawaran Posisi Cawapres dari PDIP untuk Surya Paloh
-
Massa Buruh Geruduk Istana dan MK, Satpol PP DKI Sebar Ratusan Personel: Jangan Rusak Fasum Fasos
-
Massa KASBI Protes Belasan Bus Dicegat Polisi di Simpang Semanggi: Yang Bikin Macet Bukan Buruh, Tapi Bapak Polisi!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
Terkini
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja