Suara.com - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Rizal Ramli berharap Joko Widodo mundur dari jabatannya sebagai presiden lantaran sejumlah kebijakannya yang dianggap tidak pro terhadap kepentingan rakyat.
Hal itu disampaikan Rizal dalam orasinya pada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak).
Menurut dia, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat melukai rakyat, khususnya kaum buruh.
"Jokowi ajak kita miskin berjemaah, dia sendiri bersama pejabatnya enggak miskin, malah nambah kaya," kata Rizal Ramli di atas mobil komando di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Rizal Ramli juga mengkritik pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dinilai tidak akan memberikan kesejahteraan terhadap rakyat.
"Jokowi berhasil meningkatkan kekayaan oligarki secara ugal-ugalan," ujar Rizal Ramli.
Kemudian, Rizal Ramli sempat menyinggung jabatan yang dimiliki oleh anggota keluarga Jokowi seperti putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Walikota Surakarta dan menantunya, Bobby Nasution yang menjadi Walikota Medan.
"Jokowi membangun politik dinasti keluarga secara vulgar tanpa malu-malu," ucap Rizal.
Dia menilai pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, pembangunan IKN, dan praktek politik dinasti membuat Jokowi haris turun dari jabatannya.
Baca Juga: NasDem Ungkap Tawaran Posisi Cawapres dari PDIP untuk Surya Paloh
"Tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan Indonesia dan meningkat kesejahteraan rakyat, kecuali turunkan Jokowi," tegas Rizal Ramli.
Tuntutan Demo Buruh
Diketahui, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar unjuk rasa hari ini. Aksi ini rencananya digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara.
AASB dan Gebrak akan menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah di bawahnya.
Dalam keterangan yang didapatkan Suara.com, Gebrak juga membawa tuntutan lain yaitu pencabutan terhadap UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi seperti UU Mineral dan Batubara (Minerba), KUHP, UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Pertanian, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global," demikian pernyataan Gebrak, dikutip pada Kamis.
Berita Terkait
-
Siapa Panglima Jilah yang Datang ke Bareskrim Ikut Laporkan Rocky Gerung?
-
NasDem Ungkap Tawaran Posisi Cawapres dari PDIP untuk Surya Paloh
-
Massa Buruh Geruduk Istana dan MK, Satpol PP DKI Sebar Ratusan Personel: Jangan Rusak Fasum Fasos
-
Massa KASBI Protes Belasan Bus Dicegat Polisi di Simpang Semanggi: Yang Bikin Macet Bukan Buruh, Tapi Bapak Polisi!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus