Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komaruddin mengingatkan massa aksi buruh yang saat ini melakukan unjuk rasa di sepanjang jalan MH Thamrin hingga kawasan Patung Kuda di Jalan Merdeka Barat untuk menyelesaikan demonstrasi mereka pada pukul 18.00 WIB.
"Kita imbau-imbau kepada koordinator lapangan tentunya dengan harapan bahwa mereka bisa selesai sesuai dengan waktu," kata Komaruddin di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
"Kalau sesuai undang-undang sampai pukul 18.00 WIB ya," tambah dia.
Dia menilai akan ada batas-batas toleransi tertentu perihal tenggat waktu dalam aktivitas unjuk rasa ini. Sebab, Komaruddin mengaku mempertimbangkan aktivitas masyarakat lain yang perlu menggunakan jalan yang saat ini ditutup karena demonstrasi.
"Intinya bahwa penyampaian pendapat itu bisa berjalan dan aktivitas masyarakat lain bisa tetap berjalan," ujar dia.
Komarudin mengatakan langkah yang akan diambil pihaknya untuk mengurai massa jika melewati batas waktu yang ditentukan berupa cara-cara yang bersifat persuasif.
"Kami lihat tentunya situasi. Kami akan melakukan langkah-langkah yang sangat persuasif dan mengimbau dengan baik kepada mereka agar kiranya aksi yang mereka lakukan tidak dikotori dengan tindakan melanggar aturan," tandas Komaruddin.
Pantauan Suara.com di lokasi, hingga pukul 17.57 WIB, massa aksi masih memadati kawasan Patung Kuda hingga Jalan MH Thamrin yang mengarah ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Diketahui, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar unjuk rasa di Jakarta, hari ini.
AASB dan Gebrak akan menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah di bawahnya.
Dalam keterangan yang didapatkan Suara.com, Gebrak juga membawa tuntutan lain yaitu pencabutan terhadap UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi seperti UU Mineral dan Batubara (Minerba), KUHP, UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Pertanian, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global," demikian pernyataan Gebrak, dikutip pada Kamis.
Selain itu, mereka juga menolak Bank Tanah dan meminta penghentian liberalisasi agraria dan perampasan tanah. Kemudian, Gebrak juga menuntut agar tidak ada pembungkaman ruang demokrasi di lingkungan akademik.
Tuntutan lainnya ialah agar represifitas dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor masyarakan bisa dihentikan.
Di sisi lain, AASB menuntut agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan mewujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat.
Tag
Berita Terkait
-
Rizal Ramli Orasi di Tengah Massa Buruh: Tak Ada Jalan Lain Selamatkan Indonesia, Kecuali Turunkan Jokowi!
-
Massa Buruh Geruduk Istana dan MK, Satpol PP DKI Sebar Ratusan Personel: Jangan Rusak Fasum Fasos
-
Massa KASBI Protes Belasan Bus Dicegat Polisi di Simpang Semanggi: Yang Bikin Macet Bukan Buruh, Tapi Bapak Polisi!
-
Protes Ribuan Pendemo Tertahan saat Menuju Jakarta, Massa Buruh Blokade Jalan MH Thamrin
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Promo TransJakarta, MRT dan LRT Diperpanjang saat Tahun Baru 2026
-
Pemprov DKI Kirim Mobil Tangki Air untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
-
Menag Tinjau Pembangunan Tahap II Terowongan Silaturahmi, Tekankan Pesan Toleransi
-
Pelaku Pembakaran Kios Kalibata Ditangkap, Polisi Kini Buru Aktor Lain!
-
Ribuan Liter Air Bersih Terus Didistribusikan untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang