Suara.com - Massa buruh memblokade jalan MH Thamrin ke arah Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, siang ini. Aksi blokade jalan tersebut merupakan bentuk protes akibat banyak pendemo yang tertahan di sejumlah titik menuju titik kumpul, yaitu depan Kantor International Labour Organization (ILO).
"Bekasi, Jakarta Timur, Jakarta Utara, pelabuhan, Banten, Serang ribuan itu yang tertahan," kata Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Ahmad Taufik menyebut massa aksi tidak mungkin mendatangi Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang sebelumnya direncanakan.
"Mau ke arah MK, cuma pasti diblokade di Patung Kuda," ujar Ahmad.
Dia mengaku aksi blokade ini juga bertujuan untuk menarik perhatian karyawan di perkantoran agar mereka menyadari bahwa aksi ini juga demi kepentingan pekerja.
"Itu menarik perhatian teman-teman di kantor untuk aksi, karena mereka terdampak juga UU Ciptaker," tandas Ahmad.
Pantauan Suara.com di lokasi, massa aksi saat ini menduduki Jalan MH Thamrin pada jalur yang mengarah ke Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di depan Gedung Jaya.
Tuntut Demo Buruh
Diketahui, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar unjuk rasa hari ini. Aksi ini rencananya digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara.
Baca Juga: Tuntut Cabut Omnibus Law, Massa Buruh Mulai Gelar Aksi Menuju Kantor ILO
AASB dan Gebrak akan menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah di bawahnya.
Dalam keterangan yang didapatkan Suara.com, Gebrak juga membawa tuntutan lain yaitu pencabutan terhadap UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi seperti UU Mineral dan Batubara (Minerba), KUHP, UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Pertanian, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global," demikian pernyataan Gebrak, dikutip pada Kamis (10/8/2023).
Selain itu, mereka juga menolak Bank Tanah dan meminta penghentian liberalisasi agraria dan perampasan tanah. Kemudian, Gebrak juga menuntut agar tidak ada pembungkaman ruang demokrasi di lingkungan akademik.
Tuntutan lainnya ialah agar represifitas dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor masyarakan bisa dihentikan.
Di sisi lain, AASB menuntut agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan mewujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat.
Berita Terkait
-
Tuntut Cabut Omnibus Law, Massa Buruh Mulai Gelar Aksi Menuju Kantor ILO
-
Massa dari 40 Organisasi Buruh Bakal Geruduk MK dan Istana Hari Ini, Jalan Medan Merdeka Mendadak Ditutup
-
Daftar Tuntutan Buruh yang Lakukan Demo Hari Ini
-
Demo 10 Agustus 2023, Hindari Lokasi Aksi di Depan Gedung DPR, Para Buruh Menuntut Apa?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi