Suara.com - Pegiat antikorupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman merespons adanya dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta membeli lahan milik sendiri di Puri Gardenia II RT 07/RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Ia menduga hal ini terjadi lantaran adanya oknum yang bermain di belakang.
Karena itu, ia menyarankan kepada Pemprov DKI untuk mengusut tuntas masalah ini. Namun, tak hanya itu, Pemprov juga disebutnya perlu melakukan bersih-bersih pejabat di lingkungannya.
Sebab jika tidak, maka kejadian serupa bisa saja kembali terjadi ke depannya karena masih adanya oknum di dalam lingkungan Pemprov DKI.
"Di lingkungan Pemprov DKI perlu dilakukan bersih-bersih. Harus benar-benar bersih, kalau tidak kasus seperti ini akan terulang," ujar Bonyamin kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Lebih lanjut, ia juga mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki persoalan ini tanpa perlu menunggu adanya laporan. Menurutnya lembaga antirasuah itu sudah berulang kali menangani kasus serupa.
"Mungkin KPK sudah tahu dan paham permainan ini. Kita tunggu saja aksinya," tutur Bonyamin.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono turut meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengambil langkah serius atas dugaan kasus pembelian lahan sendiri oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI di kelurahan Pegadungan kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Ia mendesak agar Inspektorat segera turun tangan. Jika nantinya terbukti kasus ini benar, maka Gembong menilai pencatatan aset milik Pemprov DKI belum tertib.
"Pihak inspektorat pemprov DKI harus segera turun untuk menangani masalah pembelian lahan sendiri oleh Pemprov DKI," kata Gembong.
Baca Juga: Soal Dugaan Beli Lahan Sendiri, PDIP DKI Minta Pemprov Ambil Langkah Serius
Mantan Lurah Pegadungan, Sulastri juga sudah mengakui adanya kejadian tersebut saat dirinya menjabat tahun 2017 lalu. Sulastri pun menyesal atas kejadian itu. Ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena hanya menuruti perintah atasan.
"Posisi saya hanya seorang prajurit yang gak ngerti apa-apa, saya hanya mengikuti perintah atasan. Bisa dibayangkan jika saya tidak mengikuti perintah atasan. Nasib saya bisa seperti apa? Silakan ditanyakan langsung ke pak Denny (waktu itu Plt camat Kalideres)," ucap Sulastri beberapa waktu lalu.
"Waktu itu juga ada Pak Uus segala saat penandatanganan. Silakan tanya ke mereka, saya sudah lupa," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diduga kembali melakukan pembelian lahan yang sebenarnya adalah milik sendiri. Setelah sempat terjadi di Cengkareng, kasus serupa diduga terjadi di permukiman Puri Gardenia II RT 007 RW 001 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Kehutanan (Distamhut) DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000.
Lahan tersebur merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp 131.182.150.000.
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Achmad Benny Mutiara selaku pemilik lahan, Madsanih Manong, SH, MH, mengatakan ada kesan pembelian dipaksakan oleh pihak Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI.
Sebab, berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI, disebutkan data dari hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT Tamara Green Garden.
"Yang Mana pihak pengembang dalam hal ini PT Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI," ujar Madnasih kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Selain itu, kondisi lahan yang dibeli Distamhut DKI masih dalam klaim atau sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris dilahan tersebut, salah satunya Achmad Benny Mutiara.
"Hal itu sesuai dengan Surat Kelurahan Pegadungan nomor U39/-1 711 yang ditandatangani Lurah Pegadungan Sulastri tanggal 18 Agustus 2017," ucap Madsanih usai persidangan gugatan perdata kepada Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel