Suara.com - Salah satu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos kini telah berganti nama menjadi Thian Po Tjhin. Tak hanya itu, ia juga sudah mendapatkan paspor baru negara lain. KPK lantas mengaku tidak habis pikir dengan perilakunya.
Paulus Tannos sendiri merupakan salah satu tersangka pengadaan proyek e-KTP. Ia mulai disematkan status buron usai melarikan diri. KPK pun terus berupaya memburunya hingga berhasil menemukan informasi soal ia yang mengganti identitas.
Perjalanan KPK Buru Paulus Tannos
Paulus Tannos saat kasus itu bergulir menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Perusahaan ini tergabung dalam konsorsium pemenang lelang e-KTP. Ia kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2019.
Ia disangkakan bersama sejumlah orang lainnya. Mulai dari anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya, hingga Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Dari kasus itu, PT Sandipala Arthapura telah memperkaya diri hingga Rp 145,85 miliar. Kemudian, pada Agustus 2022, KPK memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, ia kabur ke luar negeri usai berstatus tersangka.
Di awal tahun 2023 ini, Paulus Tannos terlacak berada di Thailand. Namun, sayangnya, KPK gagal menangkap sang buron karena penerbitan red notice dari Interpol terlambat. Saat itu, mereka belum mengetahui penyebab keterlambatan tersebut.
Tak lama, KPK menemukan fakta lain, yakni soal Paulus Tannos yang sudah menerbitkan paspor baru. Namun, saat itu, mereka belum mau mengungkap negara mana yang dimaksud. Baru pada Agustus 2023 ini, mereka mempublikasikannya.
KPK mengungkap jika penerbitan red notice yang terlambat dikarenakan Paulus sudah berganti nama. Kini, ia tercatat sebagai Thian Po Tjhin dengan paspor Afrika Selatan. Ia dilaporkan telahg mengubah identitasnya di negara tersebut.
Baca Juga: Hakim Militer yang Adili Kasus Kepala Basarnas akan Diberi Pangkat Lokal, Apa Itu?
"Yang bersangkutan (Paulus Tannos) sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya bakal menganalisis dan mendalami pergantian identitas yang dilakukan Paulus. Misalnya saja, soal kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang sengaja membantunya dalam proses ini.
"Kami dalami dan analisis apakah pengubahan namanya dilakukan ketika dia (Paulus Tannos) berada di dalam negeri atau ada pihak-pihak yang sengaja kemudian membantu mengubah namanya," kata Ali.
Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan soal pihaknya yang kesulitan menangkap Paulus Tannos. Diketahui bahwa penangkapan harus berdasarkan hukum, sehingga saat yang bersangkutan mengganti namanya tentu akan menjadi sulit.
"Penangkapan terhadap seseorang itu harus beralasan hukum dan ternyata pada saat melakukan upaya penangkapan yang bersangkutan atas namanya sudah berubah. Jadi, awal namanya (berinisial) PT, di saat melakukan upaya penangkapan, nama sudah berubah menjadi TTP," kata Firli dalam jumpa pers, Senin (7/8/2023).
Meski begitu, Firli menyatakan pihaknya tidak akan menyerah. KPK bakal terus berupaya melakukan penangkapan terhadap Paulus Tannos. Sebab, sudah ada titik terang selama bertahun-tahun, yakni sang buron yang berganti identitas.
Berita Terkait
-
Hakim Militer yang Adili Kasus Kepala Basarnas akan Diberi Pangkat Lokal, Apa Itu?
-
Ini Identitas Baru Paulus Tannos, Buronan KPK yang Ganti Kewarganegaraan
-
Johanis Tanak Hadirkan Ahli Hukum Unpad Romli Atmasasmita di Sidang Etik Dewas KPK
-
Korupsi Cukai Rokok, Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta jadi Tersangka KPK
-
Kasus-kasus Korupsi yang Menerpa Basarnas: OTT Kabasarnas, Kini Pengadaan Truk Angkut
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar