Suara.com - Salah satu buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, telah mengganti identitas sekaligus kewarganegaraannya. Meski keberadaannya sudah diketahui, namun apakah jika ia tertangkap akan bisa dibawa pulang ke Indonesia?
Sebelum itu, Paulus Tannos sendiri dilaporkan telah mengganti namanya menjadi Thian Po Tjhin. Ia juga mengubah paspornya di wilayah Afrika Selatan. Lalu, ia pun sempat terlacak berada di Thailand. Hal ini membuat KPK sampai tak habis pikir.
Perubahan identitas itu lantas menyulitkan proses penangkapannya. KPK pun gagal memulangkannya ke Indonesia dan melakukan proses hukum saat menemukan Paulus di luar negeri beberapa waktu lalu. Pasalnya, ia bukan lagi berstatus WNI.
"Dia (Paulus Tannos) bukan warga negara Indonesia, dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afrika Selatan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Jumat (11/8/2023) malam.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga mengatakan bahwa tim penyidik tidak bisa membawa Paulus ke Indonesia meski sudah ditangkap. Sebab, nama dan kewarganegaraannya berbeda. Otoritas negara setempat juga melarang adanya penangkapan itu.
"Tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan, karena namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda. Otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak boleh untuk membawanya," ujar Ali, Jumat (11/8/2023).
Ia pun memaklumi larangan negara lain yang tidak mengizinkan petugas membawa Paulus kembali ke Indonesia. Sebab, identitasnya sudah berubah. Menurutnya, kita harus menghormati hukum di wilayah lain, sehingga tak bisa semena-mena.
"Memang seperti itu hukum hubungan internasional, tergantung dari otoritas negara tersebut, karena melakukan penangkapan di negara lain kita tidak bisa semena-mena seperti halnya menangkap di negara sendiri. Ini kan di wilayah hukum lain," jelas Ali.
Sementara itu, Asep mengatakan bahwa Paulus sengaja mengubah namanya karena mengetahui KPK telah menemukannya. Pihaknya pun, kata dia, sempat bertemu langsung dengam sang buron. Namun, mereka tidak bisa melakukan penangkapan.
Baca Juga: Buronan KPK Paulus Tannos Disebut Sempat Berupaya Lepas Kewarganegaraan RI, Tapi Gagal karena Ini
"Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima. Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika dan namanya sudah lain," ujar Asep.
Dalam proses pelariannya itu, Paulus Tannos juga dikatakan sempat berupaya mencabut status kewarganegaraan Indonesia. Namun, paspornya ini mati atau tak lahi aktif sehingga yang digunakannya untuk melintas dari negara Afrika Selatan.
"Rencananya dia mau mencabut (paspor) yang di sini (Indonesia). Sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati. Tapi, yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika," jelas Asep.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada tahun 2019. Ia saat masih menjadi Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra terlibat dalam konsorsium pemenangan proyek tersebut. Dari sini, ia menerima uang Rp145,85 miliar.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Buronan KPK Paulus Tannos Disebut Sempat Berupaya Lepas Kewarganegaraan RI, Tapi Gagal karena Ini
-
Sudah Berhadapan dengan Borunan Paulus Tannos, Dirdik KPK: Tak Bisa Dieksekusi karena Pindah Kewarganegaraan
-
Pengunduran Dirinya Ditolak Pimpinan KPK, Asep Guntur Buka Suara
-
Soal Harun Masiku yang Disebut Berada di Indonesia, KPK: Data Lama, Sampai Sekarang Belum Tercatat Lagi
-
Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar, Eks Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang Ditahan KPK
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi