Suara.com - Salah satu buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, telah mengganti identitas sekaligus kewarganegaraannya. Meski keberadaannya sudah diketahui, namun apakah jika ia tertangkap akan bisa dibawa pulang ke Indonesia?
Sebelum itu, Paulus Tannos sendiri dilaporkan telah mengganti namanya menjadi Thian Po Tjhin. Ia juga mengubah paspornya di wilayah Afrika Selatan. Lalu, ia pun sempat terlacak berada di Thailand. Hal ini membuat KPK sampai tak habis pikir.
Perubahan identitas itu lantas menyulitkan proses penangkapannya. KPK pun gagal memulangkannya ke Indonesia dan melakukan proses hukum saat menemukan Paulus di luar negeri beberapa waktu lalu. Pasalnya, ia bukan lagi berstatus WNI.
"Dia (Paulus Tannos) bukan warga negara Indonesia, dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afrika Selatan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Jumat (11/8/2023) malam.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga mengatakan bahwa tim penyidik tidak bisa membawa Paulus ke Indonesia meski sudah ditangkap. Sebab, nama dan kewarganegaraannya berbeda. Otoritas negara setempat juga melarang adanya penangkapan itu.
"Tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan, karena namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda. Otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak boleh untuk membawanya," ujar Ali, Jumat (11/8/2023).
Ia pun memaklumi larangan negara lain yang tidak mengizinkan petugas membawa Paulus kembali ke Indonesia. Sebab, identitasnya sudah berubah. Menurutnya, kita harus menghormati hukum di wilayah lain, sehingga tak bisa semena-mena.
"Memang seperti itu hukum hubungan internasional, tergantung dari otoritas negara tersebut, karena melakukan penangkapan di negara lain kita tidak bisa semena-mena seperti halnya menangkap di negara sendiri. Ini kan di wilayah hukum lain," jelas Ali.
Sementara itu, Asep mengatakan bahwa Paulus sengaja mengubah namanya karena mengetahui KPK telah menemukannya. Pihaknya pun, kata dia, sempat bertemu langsung dengam sang buron. Namun, mereka tidak bisa melakukan penangkapan.
Baca Juga: Buronan KPK Paulus Tannos Disebut Sempat Berupaya Lepas Kewarganegaraan RI, Tapi Gagal karena Ini
"Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima. Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika dan namanya sudah lain," ujar Asep.
Dalam proses pelariannya itu, Paulus Tannos juga dikatakan sempat berupaya mencabut status kewarganegaraan Indonesia. Namun, paspornya ini mati atau tak lahi aktif sehingga yang digunakannya untuk melintas dari negara Afrika Selatan.
"Rencananya dia mau mencabut (paspor) yang di sini (Indonesia). Sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati. Tapi, yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika," jelas Asep.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada tahun 2019. Ia saat masih menjadi Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra terlibat dalam konsorsium pemenangan proyek tersebut. Dari sini, ia menerima uang Rp145,85 miliar.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Buronan KPK Paulus Tannos Disebut Sempat Berupaya Lepas Kewarganegaraan RI, Tapi Gagal karena Ini
-
Sudah Berhadapan dengan Borunan Paulus Tannos, Dirdik KPK: Tak Bisa Dieksekusi karena Pindah Kewarganegaraan
-
Pengunduran Dirinya Ditolak Pimpinan KPK, Asep Guntur Buka Suara
-
Soal Harun Masiku yang Disebut Berada di Indonesia, KPK: Data Lama, Sampai Sekarang Belum Tercatat Lagi
-
Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar, Eks Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang Ditahan KPK
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!