Suara.com - Putra mahkota Keraton Solo KGPAA Hamengkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram diduga menjadi pelaku kasu tabrak lari. Peristiwa ini terjadi saat mobil Mitsubishi Pajero putih yang ia kemudikan menabrak pemotor yang diketahui bernama Hanafi.
Tabrakan itu terjadi di Gapura Gladag, Solo pada Rabu (9/8/2023) dini hari. Potongan rekaman CCTV-nya pun sempat menjadi buah bibir di media sosial. Kini, kasus tersebut berakhir damai. Selengkapnya bisa diketahui melalui lima faktanya berikut ini.
1. Korban Sempat Terpental
Berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial, mobil Pajero putih itu melaju kencang dari arah barat dan berbelok ke arah selatan. Sementara korban dengan motornya datang dari arah selatan ke utara sehingga tabrakan pun terjadi dan ia terpental.
2. Berakhir Damai
Pertemuan antara putra mahkota dengan keluarga korban berlangsung di Satlantas Polresta Solo, Jumat (11/8/2023). Hasilnya, mereka sepakat untuk damai. Sebelumnya, dikatakan kuasa hukum, satu hari setelah kejadian juga melakukan pertemuan.
Mereka mendatangi rumah korban pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 11.00 sampai 14.00 WIB. Kedua belah pihak saling berbincang sekaligus mencari tahu kondisi korban. Rupanya, ia dalam keadaan baik, hanya saja perlu perawatan jalan.
Lalu, pada Jumat, pihak Gusti Purbaya kembali mendatangi rumah korban. Pertemuan itu berlangsung hangat dan mereka sepakat mengakhiri masalah secara kekeluargaan. Langkah ini diambil karena korban diketahui tidak mengalami luka serius.
3. Klaim Bukan Tabrak Lari
Baca Juga: Striker Selalu Menjadi Masalah untuk Timnas Indonesia, Ramadhan Sananta Termotivasi
Kuasa hukum putra mahkota Solo, Ferry Firman Nurwahyu Pratadiningrat memastikan bahwa hal yang dialami kliennya bukan tabrak lari. Disebutkan, kecepatan mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Gusti Purbaya standar, yakni sekitar 50 km per jam.
"Iya kalau masuk itu, belok ke kanan dari Jalan Slamet Riyadi kecepatan (mobil yang dikendarai) sekitar 50 km per jam," kata Ferry kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (11/8/2023).
4. Kronologi Versi Pengacara
Ferry menjelaskan kronologi kejadian, di mana tabrakan itu berawal dari putra mahkota yang mengendarai mobil Pajero dari arah Jalan Slamet Riyadi menuju Jalan Pakubowono. Lalu, dari arah berlawanan muncul motor yang dikendarai oleh korban.
Lebih lanjut, katanya, ada aturan di Jalan Pakubuwono. Di mana kendaraan apapun dilarang melalui Alun-alun Utara ke arah Slamet Riyadi. Pada saat itu lah, terjadi kecelakaan yang tidak bisa dihindari. Setelahnya, belasan orang menolong korban.
Gusti Purbaya sendiri menyampaikan kepada satgas pengamanan dan Brimob di keraton bahwa baru saja terjadi kecelakaan. Ia kemudian meminta bantuan agar mereka segera ke TKP untuk menolong korban. Para petugas pun langsung pergi ke sana.
Berita Terkait
-
Striker Selalu Menjadi Masalah untuk Timnas Indonesia, Ramadhan Sananta Termotivasi
-
5 Fakta Menarik Jelang Persik Kediri vs Persis Solo, Dua Klub Lagi ON, Kondisi Ramadhan Sananta Jadi Sorotan
-
Terungkap! Pelaku Tabrak Lari di Kawasan Gladak Ternyata Anak Raja Keraton Solo
-
Tanpa Ramadhan Sananta, Ini 22 Pemain yang Dibawa Persis Solo Hadapi Persik Kediri
-
Fokus Liga Champions Asia, Bali United Harap Laga Kontra Persis Solo Diundur
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing