Suara.com - Salah satu hal yang biasa dilakukan masyarakat ketika memperingati hari kemerdekaan Indonesia adalah upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus. Berikut kami sajikan tata tertib upacara 17 Agustus dan susunannya yang bisa dijadikan referensi.
Upacara bendera adalah agenda utama du dalam rangkaian acara peringatan HUT Kemerdekaan RI. Upacara setiap tanggal 17 Agustus ini akan dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, sampai nasional di Istana Negara.
Tata Tertib Upacara Bendera
Berikut ini tata tertib secara umum yang harus dipatuhi peserta ketika mengikuti upacara bendera:
1. Berpakaian Rapi
Saat akan mengikuti sebuah kegiatan upacara bendera, masing-masing peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang rapi. Jika upacara dilaksanakan di sekolah ataupun lembaga, harus menggunakan seragam dinas maupun sekolah yang lengkap.
2. Datang Tepat Waktu
Setiap peserta upacara dianjurkan untuk datang di lokasi upacara bendera tepat waktu agar tidak mengganggu proses berlangsungnya upacara bendera. Biasanya upacara diselenggarakan pada pukul 07.00 sehingga para peserta wajib datang sebelum waktu tersebut.
3. Mengikuti Acara dengan Baik dan Kondusif
Baca Juga: Sederet Negara yang Merdeka 17 Agustus Selain Indonesia
Ketika upacara bendera dimulai, seluruh peserta upacara harus berdiri tegak di masing-masing barisan serta tidak mengganggu saat kegiatan berlangsung.
Susunan Acara Upacara 17 Agustus
Berikut ini adalah susunan acara dalam penyelenggaraan upacara 17 Agustus yang benar dan sesuai aturan:
1. Acara Persiapan
Barisan upacara dipimpin oleh masing-masing pimpinan barisan. Peserta upacara yang terdiri dari siswa, warga setempat, pejabat negara atau tokoh masyarakat bisa membentuk barisan sesuai dengan satuan atau kelompoknya. Kemudian di setiap barisan harus dipimpin oleh seorang pemimpin barisan.
a. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara
Pemimpin Upacara yang merupakan seorang pejabat atau tokoh penting yang telah ditunjuk, memasuki lapangan upacara yang menjadi tanda telah dimulainya upacara bendera.
b. Penghormatan kepada pimpinan upacara
Para peserta upacara pun diminta untuk memberikan penghormatan dengan cara tertentu kepada sang Pemimpin Upacara sebagai penghormatan dan pengakuan terhadap peran dan juga wibawanya.
c. Laporan dari tiap-tiap pimpinan barisan
Setiap pimpinan barisan harus melaporkan kesiapan serta kelancaran barisannya kepada Pemimpin Upacara. Kemudian, pemimpin upacara mulai mengambil alih pimpinan selama upacara. Ini dilakukan setelahcia mendengarkan laporan dari tiap-tiap pimpinan barisan.
2. Acara Pendahuluan
Kemudian laporan terhadap pengatur upacara kepada pembina upacara. Dalam rangkaian ini, pengatur upacara lantas memberikan laporan terhadap pembina upacara, yang biasanya adalah pejabat atau tokoh penting yang dintujuk sebagai pembina ataupun pemberi arahan selama upacara berlangsung.
3. Acara Pokok
Pembina Upacara kemudian memberikan amanat, pesan, ataupun arahan kepada seluruh peserta dari upacara sebagai bentuk penyemangat dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia.
i. Menyanyikan lagu wajib Nasional
Seluruh peserta upacara yang hadir di mohon untuk menyanyikan lagu kebangsaan berjudul Indonesia Raya sebagai bentuk rasa cinta dan kebanggaan terhadap bangsa dan negara.
j. Pembacaan doa
Doa dibacakan guna memohon keberkahan, keselamatan, dan juga kesatuan bagi bangsa Indonesia dan negara. Selain itu doa juga dibaca sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan yang selama ini sudah diperoleh.
k. Laporan pemimpin upacara
Pemimpin Upacara kemudian memberikan laporan yang kedua. Adapun laporan ini berisi terkait berhasilnya pengibaran bendera serta kelancaran upacara.
l. Penghormatan umum
Seluruh peserta upacara dimohon untuk memberikan penghormatan umum sebagai tanda hormat kepada Pembina Upacara.
4. Acara Penutup
a. Laporan pengatur upacara kepada pemimpin upacara
Pengatur upacara akan memberikan laporan kepada Pemimpin Upacara terkait penutupan upacara.
b. Pemimpin upacara menyerahkan pimpinan
Pemimpin Upacara selanjutnya, menyerahkan pimpinan upacara kepada Pengatur Upacara sebagai bentuk bahwa upacara sudah selesai terlaksana.
c. Penghormatan kepada pemimpin upacara
Seluruh peserta upacara kemudian memberikan penghormatan kepada Pemimpin Upacara sebagai bentuk penghargaan atas perannya selama upacara berlangsung.
D. Pembubaran barisan
Pemimpin upacara selanjutnya, membubarkan seluruh barisan peserta upacara.
Demikianlah tata tertib upacara 17 Agustus dan susunan upacara yang bisa dijadikan referensi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Sederet Negara yang Merdeka 17 Agustus Selain Indonesia
-
Hukum Malam Tirakatan 17 Agustus Menurut Islam, Khalid Basalamah: Itu Ijtihad Individual
-
Cara Menghias Nasi Goreng untuk Lomba 17 Agustus, Cukup dengan 3 Bahan Ini
-
Contoh Pidato tentang 17 Agustus Bahasa Indonesia untuk Upacara di Sekolah
-
40 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus Low Budget untuk Anak, Remaja, Bapak, Ibu-ibu
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!