Suara.com - Jadwal seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil negara (CASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 secara resmi diumumkan pemerintah. Lantas CPNS 2023 kapan dibuka?
Bagi kalian yang penasaran dan sudah menantikan CPNS 2023 kapan dibuka, simak syarat pendaftaran dan jadwal selengkapnya dalam ulasan berikut ini.
Diketahui, informasi mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023 telah tersebar melalui sebuah unggahan yang berisi tangkapan layar surat dan beredar di media sosial sejak Kamis (10/8/2023) lalu.
Adapun surat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang mengatur tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Dokumen tersebut ditandatangani digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto pada tanggal 10 Agustus 2023.
Berikutnya di dalam lampiran surat tersebut juga tertulis rincian jadwal CPNS 2023 mulai dari pengumuman seleksi sampai usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Lantas pendaftaran CPNS 2023 kapan dibuka?
CPNS 2023 Kapan Dibuka?
Berikut ini daftar lengkap jadwal seleksi CPNS 2023, sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id:
• Pengumuman Seleksi tanggal 16-30 September 2023
• Pendaftaran Seleksi tanggal 17 September-3 Oktober 2023
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS Tenaga Kesehatan 2023, Total Lebih dari 100 Ribu
• Seleksi Administrasi tanggal 17 September-5 Oktober 2023
• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tanggal 6-9 Oktober 2023
• Masa Sanggah tanggal 10-12 Oktober 2023
• Jawab Sanggah tanggal 10-14 Oktober 2023
• Pengumuman Pasca Sanggah tanggal 13-19 Oktober 2023
• Penarikan data final tanggal 20-22 Oktober 2023
• Penjadwalan SKD CPNS tanggal 23-26 Oktober 2023
• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS tanggal 27-30 Oktober 2023
• Pelaksanaan SKD CPNS tanggal 31 Oktober-9 November 2023
• Pengolahan Nilai SKD CPNS tanggal 7-11 November 2023
• Pengumuman Hasil SKD CPNS tanggal 12-14 November 2023
• Masa Sanggah tanggal 15-17 November 2023
• Jawab Sanggah tanggal 15 s.d. 19 November 2023
• Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah tanggal 18-22 November 2023
• Pengumuman Pasca Sanggah tanggal 18-24 November 2023
• Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) tanggal 25-27 November 2023
• Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi tanggal 28-30 November 2023
• Penarikan data final tanggal 1-2 Desember 2023
• Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT tanggal 3-4 Desember 2023
• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT tanggal 5-7 Desember 2023
• Pelaksanaan SKB CPNS tanggal 8-14 Desember 2023
• Integrasi Nilai SKD dan SKB tanggal 15-27 Desember 2023
• Pengumuman Kelulusan tanggal 28 Desember 2023-4 Januari 2024
• Masa Sanggah tanggal 5-7 Januari 2024
• Jawab Sanggah tanggal 5-11 Januari 2024
• Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah tanggal 7-12 Januari 2024
• Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah tanggal 8-14 Januari 2024
• Pengisian DRH NIP CPNS tanggal 15 Januari-13 Februari 2024
• Usul Penetapan NIP CPNS tanggal 14 Februari-14 Maret 2024.
Syarat Daftar CPNS 2023
Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut ini adalah syarat umum daftar CPNS:
• Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika registrasi
• Tidak pernah terjerat dalam tindak pidana dengan vonis kurungan penjara selama dua tahun atau lebih sesuai dengan putusan pengadilan.
• Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), ataupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
• Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan pribadi ataupun tidak hormat sebagai seorang prajurit TNI, personel Polri, atau PNS, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.
• Tidak sedang terlibat dalam kegiatan politik praktis ataupun tidak menjadi anggota partai politik (parpol).
• Memiliki kualifikasi sesuai dengan syarat daftar CPNS.
• Sehat jasmani dan rohani.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ataupun negara lain sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Itulah tadi informasi lengkap terkait CPNS 2023 kapan dibuka, serta syarat yang harus dipenuhi. Bagi Anda yang berminat dan telah memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan berharga ini.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan
-
Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup
-
Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak
-
Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif
-
Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?
-
DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?
-
Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan
-
7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta
-
Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania
-
Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?