- Baleg DPR RI akan menyusun RUU Omnibus Ketenagakerjaan guna memperbarui regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
- Rancangan tersebut mengintegrasikan aturan ketenagakerjaan dan substansi perlindungan pekerja rumah tangga agar memiliki landasan hukum yang kuat.
- Pembahasan mencakup isu strategis seperti sistem pengupahan, kontrak kerja, skema outsourcing, hingga aturan pemutusan hubungan kerja karyawan.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana melakukan perombakan total terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru dengan konsep 'Omnibus Ketenagakerjaan'.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya norma aturan yang dibatalkan atau dikoreksi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa draf undang-undang ini akan disusun secara komprehensif agar lebih kuat secara hukum.
Selain itu, regulasi ini akan mengintegrasikan substansi baru dari RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
"Ketenagakerjaan itu karena banyak yang terkoreksi oleh putusan MK, maka harus dibikin baru. Ditambah dengan substansi baru terkait UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus Ketenagakerjaan," ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Bob memaparkan bahwa cakupan RUU ini akan menyentuh berbagai isu krusial dan sensitif bagi para pekerja.
Beberapa poin utama yang akan dibahas kembali meliputi status kontrak kerja, sistem pengupahan, hingga keberlanjutan skema outsourcing.
"Pokoknya yang terkait dengan ketenagakerjaan. Misalkan keselamatan kerja, kontrak, kemudian juga apakah outsourcing masih layak atau tidak. Termasuk aturan-aturan PHK dan pesangon kerja. Itulah makanya dikatakan omnibus," jelasnya.
Terkait teknis pembahasan, Baleg menyatakan bersikap fleksibel dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada mekanisme organisasi di DPR.
Baca Juga: Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?
Bob juga menegaskan tidak ada ambisi bagi Baleg untuk memegang pembahasan tersebut sendirian, baik nantinya akan dibahas di tingkat komisi maupun Panitia Khusus (Pansus).
"Di Baleg itu tidak menjadi soal dibahas di komisi maupun di Pansus atau di Baleg sendiri. Kami tidak pernah menganut sistem di Baleg itu berkeinginan sesuatu. Sepanjang itu menjadi prioritas, itulah yang menjadi target kita," katanya.
Karena berstatus RUU kumulatif terbuka pasca-putusan MK, kelanjutan proses pembahasan kini menurut Bob bergantung pada keputusan pimpinan DPR RI dan Badan Musyawarah (Bamus).
"Jadi Baleg tidak punya keinginan (khusus) apa pun. Saya masih menunggu dari Bamus dan Pimpinan (DPR), ke mana ini akan diperintahkan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret
-
KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa
-
Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?
-
Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA
-
Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi
-
Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus
-
Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir
-
Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman
-
Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot
-
BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri