- Pengadilan banding Selandia Baru resmi menolak permohonan banding Brenton Tarrant terkait hukuman penjara seumur hidup kasus penembakan Christchurch.
- Tarrant mengajukan banding pada Februari 2026 dengan klaim kondisi penahanan tidak manusiawi yang memengaruhi mental saat pengakuan bersalah.
- Majelis hakim menyatakan pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela dan menolak bukti mental yang diajukan karena dianggap tidak konsisten.
Suara.com - Pengadilan banding di Selandia Baru menolak permohonan banding yang diajukan oleh Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di Christchurch.
Dengan keputusan ini, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku.
Brenton Tarrant yang kini berusia 35 tahun, sebelumnya mengaku bersalah atas serangan pada 2019 yang menewaskan sedikitnya 51 orang di dua masjid.
Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat pada Agustus 2020, dalam putusan yang menjadi yang pertama untuk kasus sejenis di negara tersebut.
Pada Februari 2026, Tarrant mengajukan banding dengan alasan kondisi penahanan yang disebutnya menyiksa dan tidak manusiawi.
Ia mengklaim bahwa situasi tersebut memengaruhi kondisi mentalnya hingga tidak mampu mengambil keputusan rasional saat mengakui perbuatannya.
Namun, pengadilan menolak argumen tersebut setelah menilai bukti yang diajukan.
"Pengadilan ini tidak menerima bukti yang diajukan Tuan Tarrant tentang kondisi mentalnya," demikian putusan Pengadilan Banding Selandia Baru dikutip dari AFP.
Pengadilan juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam keterangan yang disampaikan oleh Tarrant, serta bertentangan dengan catatan pihak penjara dan penilaian tenaga profesional kesehatan mental.
Baca Juga: Deretan Fakta Baru Penembakan Trump: Pelaku Naik Kereta dari LA, Senjata Dibeli dari 2023
"Terdapat inkonsistensi dalam bukti yang diajukan Tuan Tarrant sendiri, dan buktinya bertentangan dengan pengamatan rinci dari otoritas penjara dan penilaian dari para profesional kesehatan mental pada saat dia menyampaikan pengakuan bersalahnya," imbuh putusan tersebut.
Panel hakim yang terdiri dari tiga orang menyimpulkan bahwa pengakuan bersalah yang disampaikan Tarrant dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
"Dia tidak dipaksa atau ditekan dengan cara apa pun untuk mengaku bersalah," tegas pengadilan.
Selain itu, pengadilan menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa kondisi penahanan memberikan dampak psikologis signifikan terhadap dirinya saat proses pengakuan berlangsung.
"Bukti-bukti secara meyakinkan menunjukkan bahwa dia tidak mengalami dampak psikologis yang signifikan akibat kondisi penjara pada saat dia mengaku bersalah," sebut pengadilan.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menegaskan "Banding yang diajukan Tarrant sama sekali tidak beralasan."
Berita Terkait
-
Guru California Kirim Email Perpisahan ke Keluarga Sebelum Coba Bunuh Donald Trump
-
Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar
-
Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump
-
15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan
-
Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
'Mulutnya Tidak Beretika!' Irma Suryani Semprot Oknum Nakes yang Hina Pasien BPJS Meninggal
-
Sinyal Kenaikan Harga Paket Data? ATSI Peringatkan Dampak Putusan MK 273 Terhadap Tarif Internet
-
Diejek Justin Hubner, Pemain Vietnam Ngamuk-ngamuk: Gak Usah Banyak Bacot!
-
Cushion OMG Matte atau Glow? Ini 2 Pilihan yang Tepat Buat Kondisi Kulit
-
Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!
-
Sebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya
-
Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya
-
Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api
-
Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing