Suara.com - Tim Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta irit bicara setelah persidangan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (14/8/2023).
Adapun lahan yang menjadi sengketa, berada di Jalan Irigasi RT 07/RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam sidang lanjutan tersebut diagendakan penyerahan bukti surat tambahan dari Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat yang diajukan Achmad Benny Mutiara selaku ahli waris yang mengklaim pemilik sah dari tanah tersebut.
Seorang pegawai Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Abdurrazak Natamiharsa enggan menanggapi pertanyaan awak media usai persidangan. Ia malah meminta, awak media untuk menanyakan langsung perkara ini kepada pejabat di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Ketika ditanya lebih lanjut soal kronologi dugaan pembelian lahan seluas 6.312 meter persegi oleh Pemprov DKI, yang seharusnya merupakan pemberian dari PT Tamara Green Garden selaku pengembang Gardenia II untuk fasos dan fasum, Abdurrazak hanya bungkam.
"Itu tanya Bang Mindo (staf biro hukum Pemprov DKI)," katanya, saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/8/2023).
Abdurrazak seakan ketakutan saat awak media melontarkan pertanyaan, termasuk saat ditanyakan soal saksi yang bakal mereka hadirkan dalam tahap pembuktian. Ia hanya menjawab sekedarnya saja sambil berjalan menghindari pertanyaan.
"Lihat ke depannya saja, kalau memungkinkan hadirkan saksi, ya kita hadirkan," tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Madsanih Manong mengatakan dalam persidangan lanjutan, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta turut menyerahkan Sertifikat Hak Pakai yang mereka miliki atas lahan sengketa tersebut.
Baca Juga: Diduga Beli Lahan Sendiri, MAKI Minta Pemprov DKI Bersih-bersih Pejabat agar Tak Ada Lagi Mafia
"Agenda hari ini ada penyerahan bukti surat tambahan dari tergugat I, Pemprov DKI dalam hal ini Pj Gubernur khususnya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” kata Madsanih, di Pengadilan Negeri Jakbar, Senin.
"Jadi ada tambahan dari T24 sampai T31 kalau ga salah. Itu isinya bukti-bukti Sertifikat Hak Pakai yang saat ini Pemprov DKI punya," katanya.
Ke depan, kata Madsanih, pihaknya juga bakal menghadirkan ahli untuk pembuktian dalam perkara ini. Ahli sendiri bakal dihadirkan pada Senin (21/8) mendatang.
"Ini kan dalam proses pembuktian. Kami meyakini keterangan ahli akan meyakinkan dari kami pihak penggugat agar masalah ini lebih jelas," kata dia.
Madsanih menuturkan, dalam perkara ini, pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan jual beli antara PT Tamara Green Garden dan Pemprov DKI Jakarta atas lahan di Jalan Irigasi seluas 5 ribu akibat cacat administrasi.
Ia mengklaim jika tanah tersebut milik kliennya yang telah dicaplok oleh pengembang. Ia juga mengaku memiliki sejumlah legalitas yang sah atas lahan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar