Suara.com - Terjadi aksi blokir jalan dan bakar ban oleh warga Dago Elos di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago di Bandung, Jawa Barat pada Senin (14/8/2023) malam. Warga juga membentangkan spanduk-spanduk kritikan tentang sengketa tanah yang mereka hadapi di pengadilan.
Aksi pemblokiran warga itu berujung kericuhan sampai polisi menembakkan gas air mata. Simak penjelasan tentang duduk perkara kerusuhan polisi vs warga di Dago Bandung berikut ini.
Kericuhan Diwarnai Api Menyala & Gas Air Mata
Aksi bakar ban dan blokir jalan yang dilakukan warga Dago Elos, Bandung, Jawa Barat tengah jadi sorotan publik. Polisi dengan senjata lengkap dan tameng membubarkan massa yang memblokir jalan dan membakar ban di Jalan Dago.
Berujung ricuh, polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan warga yang melempar batu ke arah petugas. Polisi juga memadamkan sejumlah titik api yang dibakar warga untuk memblokir jalan.
Foto-foto dan video kericuhan itu ramai diperbincangkan di Twitter. Bahkan tagar #DagoElos bertengger di daftar trending topic media sosial dengan logo X itu hingga Selasa (15/8/2023) pagi.
Duduk Perkara Warga Dago Elos Blokir Jalan & Bakar Ban
Kemarahan warga Dago Elos itu dipicu laporan yang tidak diterima polisi. Awalnya warga melaporkan adanya dugaan penipuan lahan seluas 6 hektare. Kekinian lahan itu ditempati warga dan proses mediasi mengalami kegagalan.
Disebutkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh warga tak kunjung ada kejelasan. Oleh karenanya warga memutuskan untuk menggelar aksi di Jalan Dago. Pemblokiran jalan bahkan disebut akan terus dilakukan oleh warga hingga memperoleh keadilan.
Baca Juga: Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
Laporan warga yang dimaksud adalah terkait Pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Sengketa tanah di Dago Elos itu menemukan babak baru setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang terbit tahun ini ternyata menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Mereka diprioritaskan memperoleh hak milik tanah sementara warga Dago Elos terancam digusur.
MA dalam putusan PK itu menyatakan para tergugat atau lebih dari 300 warga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam putusannya, warga Dago Elos diminta pergi dari kampung yang mereka tinggali. Jika mereka menolak, maka sangat mungkin alat berat dan beserta aparat negara akan dikerahkan bahkan secara paksa dan tak jarang brutal.
Warga Dago juga dipaksa meruntuhkan rumah mereka, lalu menyerahkan tanah kepada PT Dago Inti Graha tanpa syarat. Namun warga enggan menyerah sehingga kini memilih untuk mempertahankan kampung dengan cara melawan penggusuran.
Polisi Membantah
Berita Terkait
-
Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
-
Kecam Aksi Represif Polisi Ke Warga Dago Elos Bandung, YLBHI Desak Kapolri Evaluasi Bawahan
-
BREAKING NEWS! Intel Kodam I Bukit Barisan Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Praktik Judi Togel di Langkat
-
Polisi Diduga Lempar Kalimat Kasar hingga Pukul Warga saat Kerusuhan di Dago Elos Bandung
-
Breaking News! Pecah Rusuh di Dago Elos Bandung, Jalanan bak Medan Perang: Berawal dari Surat Era Kolonial
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat