Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan setidaknya ada empat hal yang meringankan tuntutan 5 tahun penjara bagi terdakwa Shane Lukas di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
JPU menilai Shane sudah berkata jujur selama proses hukum termasuk dalam persidangan. Shane juga disebut tidak berbelit-belit ketika memberikan keterangan.
Selain itu, JPU berpandangan Shane sudah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG (15).
"Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
Jaksa meyakini Shane masih berusia muda dan ke depannya dapat melakukan hal baik.
"Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," tutur jaksa.
Sementara itu, dalam poin memberatkannya, Shane dinilai sudah memuluskan rencana jahat Mario Dandy untuk menghajar David Ozora. Akibat perbuatan Shane, Mario dan AG, David mengalami amnesia.
"Terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh saksi Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora sehingga mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," imbuh jaksa.
Shane Dituntut 5 Tahun
Baca Juga: Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora
Diketahui, Shane Lukas dituntut pidana 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
JPU menuntut agar majelis hakim memutuskan Shane terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan. Kemudian, JPU menuntut agar Shane dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
"Maka Kami Penuntut Umum yang menangani perkara ini, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Lumbantoruan dengan pidana 5 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa.
Shane sebelumnya didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dalam perkara ini, Shane diketahui menganiaya David bersama Mario Dandy yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan anak AG (15) yang sudah diputus vonis 3,5 tahun bui.
Akibat perbutan ketiganya, David harus menjalani perawatan di rumah sakit selama berminggu-minggu. Selain itu, David juga mengalami kerusakan parah di bagia otak.
Adapun David dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy. Padahal saat itu David sudah tidak berdaya dan dalam posisi tergeletak.
Berita Terkait
-
Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora
-
Tak Ada Damai Dengan Keluarga David Ozora, Jadi Hal Memberatkan Di Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy
-
Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Ungkap yang Memperberat Hukuman Mario Dandy: Sadis dan Tak Manusiawi
-
BREAKING NEWS: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi