Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan setidaknya ada empat hal yang meringankan tuntutan 5 tahun penjara bagi terdakwa Shane Lukas di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
JPU menilai Shane sudah berkata jujur selama proses hukum termasuk dalam persidangan. Shane juga disebut tidak berbelit-belit ketika memberikan keterangan.
Selain itu, JPU berpandangan Shane sudah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG (15).
"Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
Jaksa meyakini Shane masih berusia muda dan ke depannya dapat melakukan hal baik.
"Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," tutur jaksa.
Sementara itu, dalam poin memberatkannya, Shane dinilai sudah memuluskan rencana jahat Mario Dandy untuk menghajar David Ozora. Akibat perbuatan Shane, Mario dan AG, David mengalami amnesia.
"Terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh saksi Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora sehingga mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," imbuh jaksa.
Shane Dituntut 5 Tahun
Baca Juga: Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora
Diketahui, Shane Lukas dituntut pidana 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
JPU menuntut agar majelis hakim memutuskan Shane terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan. Kemudian, JPU menuntut agar Shane dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
"Maka Kami Penuntut Umum yang menangani perkara ini, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Lumbantoruan dengan pidana 5 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa.
Shane sebelumnya didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dalam perkara ini, Shane diketahui menganiaya David bersama Mario Dandy yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan anak AG (15) yang sudah diputus vonis 3,5 tahun bui.
Akibat perbutan ketiganya, David harus menjalani perawatan di rumah sakit selama berminggu-minggu. Selain itu, David juga mengalami kerusakan parah di bagia otak.
Adapun David dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy. Padahal saat itu David sudah tidak berdaya dan dalam posisi tergeletak.
Berita Terkait
-
Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora
-
Tak Ada Damai Dengan Keluarga David Ozora, Jadi Hal Memberatkan Di Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy
-
Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Ungkap yang Memperberat Hukuman Mario Dandy: Sadis dan Tak Manusiawi
-
BREAKING NEWS: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak