Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan setidaknya ada empat hal yang meringankan tuntutan 5 tahun penjara bagi terdakwa Shane Lukas di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
JPU menilai Shane sudah berkata jujur selama proses hukum termasuk dalam persidangan. Shane juga disebut tidak berbelit-belit ketika memberikan keterangan.
Selain itu, JPU berpandangan Shane sudah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG (15).
"Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
Jaksa meyakini Shane masih berusia muda dan ke depannya dapat melakukan hal baik.
"Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," tutur jaksa.
Sementara itu, dalam poin memberatkannya, Shane dinilai sudah memuluskan rencana jahat Mario Dandy untuk menghajar David Ozora. Akibat perbuatan Shane, Mario dan AG, David mengalami amnesia.
"Terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh saksi Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora sehingga mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," imbuh jaksa.
Shane Dituntut 5 Tahun
Baca Juga: Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora
Diketahui, Shane Lukas dituntut pidana 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
JPU menuntut agar majelis hakim memutuskan Shane terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan. Kemudian, JPU menuntut agar Shane dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
"Maka Kami Penuntut Umum yang menangani perkara ini, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Lumbantoruan dengan pidana 5 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa.
Shane sebelumnya didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dalam perkara ini, Shane diketahui menganiaya David bersama Mario Dandy yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan anak AG (15) yang sudah diputus vonis 3,5 tahun bui.
Akibat perbutan ketiganya, David harus menjalani perawatan di rumah sakit selama berminggu-minggu. Selain itu, David juga mengalami kerusakan parah di bagia otak.
Adapun David dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy. Padahal saat itu David sudah tidak berdaya dan dalam posisi tergeletak.
Berita Terkait
-
Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora
-
Tak Ada Damai Dengan Keluarga David Ozora, Jadi Hal Memberatkan Di Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy
-
Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Ungkap yang Memperberat Hukuman Mario Dandy: Sadis dan Tak Manusiawi
-
BREAKING NEWS: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL