Suara.com - Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan perkara penistaan agama, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara milik Panji ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan," kata Djuhadandi, di Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).
Pelimpahan tersebut, lanjut Djuhandani, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi dan 18 saksi ahli. Menurutnya, berkas perkara Panji Gumilang nantinya akan diteliti oleh jaksa.
"Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama Islam.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan dua kali pemeriksaan, yang dilanjutkan dengan gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," kata Djuhandani pada (1/8/2023) lalu.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Dituduh Pendukung Jokowi Sebar Hoaks, Laporan Kasus Hashim Adik Prabowo Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim, Ini Alasannya!
-
Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus TPPU Panji Gumilang Rabu Lusa
-
Diduga Hina Marga Laoly, Rocky Gerung Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Gegara Rocky Gerung, Polisi Panen Laporan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional