Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan pihaknya menerima aspirasi untuk melakukan kajian ulang terhadap sistem bernegara.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan proposal kenegaraan amandemen UUD 1945.
Hal itu disampaikan La Nyalla dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI bersama DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
"Perlu saya sampaikan dalam kesempatan ini, bahwa kami di DPD RI telah menerima secara langsung aspirasi terkait perlunya bangsa ini melakukan kaji ulang atas sistem bernegara yang kita terapkan saat ini," kata La Nyalla.
Menurutnya, aspirasi tersebut datang dari sejumlah elemen, mulai dari kalangan tokoh organisasi masyarakat dan keagamaan, serta para purnawirawan TNI dan Polri, sampai raja dan sultan Nusantara, akademisi dan mahasiswa.
Kemudian, ia menyampaikan, DPD pun telah mengambil keputusan dalam Sidang Paripurna tanggal 14 Juli 2023.
Pada intinya DPD mendorong perlu ada amandemen terkait penyempurnaan dan penguatan konstitusi.
Pasalnya dalam perjalanannya amandemen 1999 sampai 2002 konstitusi telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.
Untuk itu, DPD RI menawarkan lima proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut, yang meliputi lima hal pokok.
Baca Juga: Bamsoet Usul UUD 1945 Diamandemen, Surya Paloh: Luar Biasa, Nanti Presiden Tidak Dipilih Langsung
Pertama, mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.
"Pertama; Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Yang menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan," tuturnya.
"Kedua; membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Selain dari anggota partai politik. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non partai," sambungnya.
Lalu ketiga, DPD RI mengingatkan memastikan utusan daerah dan utusan golongan bukan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan juga ditunjuk langsung presiden seperti era orde baru.
Dengan komposisi utusan daerah mengacu pada kesejahteraan wilayah yang berbasis negara lama dan bangsa Nusantara, yaitu raja dan sultan serta suku penduduk asli Nusantara.
Sedangkan Utusan Golongan diisi oleh Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.
"Kelima; menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan. Dengan demikian, kita sebagai bangsa telah kembali kepada Pancasila secara utuh. Sekaligus kita sebagai bangsa akan kembali terajut dalam tekad bersama di dalam semangat Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan Sosial," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
Terkini
-
Prabowo Berkali-kali Nyatakan Komitmen Supremasi Sipil
-
Ada Kejanggalan, Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan LPSK
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?