Suara.com - Anggota DPR Komisi II Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa berharap rencana amandemen UUD 1945 terkait penundaan Pemilu di masa darurat tidak menjadi isu liar menjelang Pemilu 2024.
"Ya udah kita ikutin aja sekarang nggak perlu kita wacanakan terkait dengan soal penundaan Pemilu nanti isunya liar," kata Saan di Kompleks Senayan sebelum sidang tahunan MPR/DPR, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Saan meminta rencana tersebut untuk sementara waktu diredam menjadi situasi dan suasana dalam menyambut Pemilu yang akan datang.
"Apalagi nanti ada bencana. Menurut saya dampak dalam situasi menjelang pemilu walaupun untuk situasi yang akan datang sampai nanti dinterpretasikan yang lain," tutur Saan.
Rencananya, Saan mengatakan DPR akan membahas mengenai usulan amandemen tersebut akan dibahas lebih lanjut pasca Pemilu 2024. Tujuannya supaya tidak mengganggu tahapan Pemilu.
"Ya setelah Pemilu nanti. Kalau pun itu wacana mau dimunculkan jadi jangan dimunculkan wacana ini sekarang, nanti akan mengganggu proses persiapan kita menghadapi Pemilu 14 Februari 2024," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengungkapkan kalau jajarannya sepakat untuk tidak membahas amandemen UUD 1945 saat ini. Hal tersebut disepakati lantaran mereka khawatir malah dituding hendak melakukan penundaan Pemilu 2024 hingga perpanjangan masa jabatan presiden.
Bamsoet mengatakan kalau jajaran pimpinan MPR RI bersepakat untuk membahasnya usai Pemilu 2024 selesai dilaksanakan.
"Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu," kata Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: NasDem Tegaskan Nama Cawapres Anies Tak Akan Diumumkan 18 Agustus, Tapi...
"Karena kalau sekarang takutnya bukan apa dicurigai untuk perpanjang masa jabatan presiden, untuk apa lagi? Penundaan pemilu dan seterusnya," sambungnya.
Bamsoet mengungkapkan kalau jajaran pimpinan MPR RI menyadari kalau UUD hasil amandemen keempat itu perlu penyempurnaan karena harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.
"Misalnya kita belum ada di sana mencantumkan udara angkasa dikuasai sepenuhnya oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Kita hanya mencatat di pasal 33 itu sumber daya alam yang terkandung di bumi seluas-luasnya dikuasai oleh negara tapi angkasa, udara sementara kemajuan teknologi sudah sampai sana belum masuk dalam konstitusi kita," ungkapnya.
Berita Terkait
-
NasDem Tegaskan Nama Cawapres Anies Tak Akan Diumumkan 18 Agustus, Tapi...
-
Politisi NasDem dan Golkar Buka-Bukaan Soal Ongkos Politik untuk Jadi Caleg
-
Titipkan PPP ke Tokoh Agama Manggarai Barat, Mardiono: Agar Diberikan Kepercayaan Rakyat di Pemilu 2024
-
Kunjungi NasDem Tower, Delegasi Ukraina Singgung Kerja Sama Antarpartai hingga Perdamaian Dunia
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah